Seorang pria lanjut usia ditemukan tewas dalam kondisi membusuk di dalam rumahnya yang berada di Kelurahan Unyur, Kota Serang, Banten. Jenazah tersebut diketahui telah meninggal dunia sejak enam hari lalu sebelum akhirnya ditemukan oleh pihak keluarga dan tetangga pada Rabu pagi, 17 Juni 2026.
Saat ditemukan, korban berinisial I (68) itu terbaring di dalam kamar dengan posisi tubuh terselimuti. Di lokasi yang sama, polisi juga mendapati istri korban berinisial S yang masih hidup, namun diduga mengalami gangguan jiwa. Rumah tersebut hanya dihuni oleh pasangan suami-istri lanjut usia itu tanpa penghuni lain.
Kanit Bhabinkamtibmas Polsek Serang Kota, Iptu Irwan, mengungkapkan bahwa penemuan jasad berawal dari kunjungan adik ipar korban bersama seorang tetangga pada pukul 08.00 WIB. Saat itu, mereka mencium aroma tidak sedap setelah membuka pintu rumah dan mendapati korban sudah tergeletak.
“Enam hari lalu, saksi ke rumah korban dan tengok keberadaan korban sudah tergeletak,” ujar Iptu Irwan, Kamis (18/6/2026).
Warga sekitar kemudian melaporkan temuan tersebut melalui layanan Call Center Polri 110. Petugas kepolisian segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan tempat kejadian perkara. Kapolsek Serang Polresta Serang Kota, AKP Zaeni Aji Bakhtiar, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan keluarga dan warga, korban diketahui memiliki riwayat penyakit diabetes.
“Korban ditemukan sudah dalam keadaan terbaring di dalam kamar dengan posisi tubuh terselimuti,” kata AKP Zaeni.
Setelah tiba di lokasi, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara guna mengumpulkan data awal. Petugas juga berkoordinasi dengan Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Banten serta Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Serang Kota untuk proses evakuasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Jenazah korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten guna menjalani pemeriksaan forensik lebih lanjut untuk memastikan penyebab kematian,” ujar Zaeni.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan kejadian yang memerlukan penanganan cepat. “Polresta Serang Kota berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui respons cepat terhadap setiap laporan guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Artis Davina Karamoy Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel
Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan Berlangsung di Tengah Operasional Hotel, Tamu Dievakuasi Bertahap
14.480 Batang Rokok Ilegal Disita dalam Operasi Gabungan di Bogor, Satu Penjual Berulang Disanksi Denda Rp29,9 Juta
Peruri: Berpikir Kritis Kunci Utama di Era AI, Bukan Sekadar Kuasai Teknologi