Pemerintah Siapkan Revisi UU Perkoperasian yang Berusia 34 Tahun, Dorong Digitalisasi dan Perlindungan Simpanan

- Rabu, 17 Juni 2026 | 17:38 WIB
Pemerintah Siapkan Revisi UU Perkoperasian yang Berusia 34 Tahun, Dorong Digitalisasi dan Perlindungan Simpanan

Pemerintah menyatakan kesiapan penuh untuk merombak regulasi perkoperasian yang dinilai telah usang dan tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Langkah strategis ini diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebuah inisiatif yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengungkapkan bahwa Undang-Undang Perkoperasian yang berlaku saat ini telah berusia 34 tahun dan tidak mampu menjawab dinamika ekonomi serta kebutuhan masyarakat modern. Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (17/6/2026), ia menegaskan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan untuk menata ulang ekosistem koperasi secara holistik dan komprehensif.

“UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak relevan. Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia,” ujar Ferry dalam pernyataan yang dikutip dari siaran resmi.

Setelah mencermati draf RUU usulan DPR, Ferry membeberkan sejumlah isu krusial yang membutuhkan pendalaman bersama. Salah satu yang paling menonjol adalah adopsi teknologi digital oleh koperasi. Menurutnya, digitalisasi membuka peluang besar terhadap kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan layanan, sekaligus meningkatkan akuntabilitas serta transparansi. Namun, ia menekankan perlunya regulasi yang lebih rinci mengenai jenis teknologi yang digunakan dan mekanisme pengelolaannya agar pemanfaatannya berjalan aman.

Di sisi lain, aspek pengawasan dan perlindungan dana nasabah juga menjadi sorotan serius. Pemerintah menyoroti pentingnya pembentukan lembaga yang menyelenggarakan perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi. Selain itu, pembentukan Lembaga Penjaminan Simpanan Koperasi (LPS Koperasi) dinilai mendesak untuk memberikan jaminan atas simpanan anggota pada koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam syariah.

“Diharapkan ini dapat meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menggunakan layanan simpanan di koperasi tanpa ketakutan terjadinya gagal bayar sebagaimana terjadi pada tahun 2020,” kata Ferry menjelaskan urgensi keberadaan LPS Koperasi.

Selain perlindungan simpanan, instrumen penegakan hukum melalui ketentuan sanksi pidana juga menjadi perhatian utama pemerintah. Ferry menilai sanksi pidana pada prinsipnya dibutuhkan untuk melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat luas. Namun, ia mengingatkan agar perumusan pasal pidana dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

“Dibutuhkan kehati-hatian dalam perumusannya agar tidak kontraproduktif, tidak salah sasaran, dan tidak membuka peluang kriminalisasi dengan menimbang tingkat literasi pengurus, pengawas, anggota, atau masyarakat pada umumnya,” tegasnya.

Ferry juga menyebutkan perlunya memperdalam ketentuan terkait ekosistem serta peran dan fungsi masing-masing pemangku kepentingan dengan pemerintah. Menurutnya, sinergi yang jelas antara semua pihak akan menjadi fondasi bagi transformasi koperasi di Indonesia.

Pemerintah optimistis bahwa pengesahan RUU ini, dengan mengakomodasi isu-isu strategis tersebut, akan mengubah wajah koperasi Indonesia secara fundamental. Ferry meyakini koperasi dapat kembali berperan sebagai soko guru perekonomian nasional.

“Dengan undang-undang ini, kami meyakini mimpi untuk menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia menjadi lebih mungkin dapat tercapai. Termasuk mimpi untuk mengantarkan satu atau beberapa koperasi Indonesia masuk dalam 300 koperasi kelas dunia pada 10 hingga 20 tahun mendatang dapat terwujud,” papar Ferry.

Rapat kerja tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar