Seorang ibu di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, yang menganiaya pelaku pemerkosaan terhadap anaknya sendiri, akhirnya mendapat keringanan luar biasa dari majelis hakim: ia dimaafkan dan tidak dijatuhi hukuman pidana. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo pada Kamis, 18 Juni 2026, dan menjadi sorotan karena mempertemukan sisi hukum dengan rasa keadilan masyarakat.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa berinisial A terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, alih-alih menjatuhkan pidana, hakim memilih untuk memberikan pemaafan. “Menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa. Menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pasarwajo.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor meringankan yang melatarbelakangi perbuatan A. Salah satu pertimbangan utama adalah kondisi psikologis terdakwa yang merupakan ibu kandung dari anak korban pemerkosaan. Anak tersebut hingga kini masih mengalami trauma berat dan membutuhkan pendampingan penuh dari ibunya. Di sisi lain, luka yang dialami oleh pelaku pemerkosaan akibat penganiayaan dinilai tidak menimbulkan gangguan serius terhadap aktivitas sehari-harinya.
“Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta merupakan tulang punggung keluarga yang menanggung lima orang anak,” ujar hakim dalam pertimbangannya. Atas dasar itu, majelis hakim menerapkan Pasal 54 ayat (2) KUHP yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana dalam keadaan tertentu.
PN Pasarwajo menilai bahwa tujuan pemidanaan dalam perkara ini tidak harus diwujudkan melalui pemenjaraan. “Sebaliknya, penghukuman terhadap Terdakwa justru berpotensi menimbulkan penderitaan baru bagi keluarga yang telah lebih dahulu menjadi korban,” tambah hakim. Seluruh barang bukti dalam kasus ini pun dimusnahkan berdasarkan putusan tersebut.
Perkara ini bermula pada 8 September 2025, ketika sang ibu mengetahui bahwa anaknya yang masih di bawah umur menjadi korban pemerkosaan. Ia bersama suaminya mendatangi pelaku untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban. Namun, pelaku tidak mengakui perbuatannya, sehingga memicu emosi sang ibu. Aksi penganiayaan pun terjadi di tempat kejadian.
Kasus dugaan penganiayaan ini kemudian bergulir ke persidangan. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tiga bulan. Meskipun dinyatakan bersalah, putusan pemaafan hakim menegaskan bahwa keringanan ini bukanlah bentuk pembenaran terhadap kekerasan, melainkan pengakuan atas keadaan luar biasa yang melingkupi perbuatan terdakwa.
Artikel Terkait
Faathir/Devin Gagal Juara Usai Kalah Dramatis dari Wakil Korea di Final Macau Open 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Kementerian PU Siapkan Skema Teknis Atasi Empat Kubangan Besar Pascagempa di Sigi
Kementerian PKP Naikkan Alokasi Bedah Rumah di Jakarta Jadi 10.000 Unit pada 2026