Seorang pemuda berinisial RH, 32 tahun, nekat menghabisi nyawa ayah tirinya sendiri menggunakan pisau dapur di kawasan Jalan Cimanuk Maktal, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat sore, 19 Juni 2026. Peristiwa tragis itu bermula dari perselisihan keluarga yang berujung pada aksi penganiayaan fatal terhadap korban bernama Wawan Setiawan, 52 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Herman Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian. "Terduga pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian," ujarnya di Garut, Minggu, 21 Juni 2026.
Menurut keterangan kepolisian, aksi kekerasan itu dipicu oleh rasa tidak terima pelaku setelah adiknya dimarahi oleh korban. Perselisihan mulut sempat terjadi antara keduanya sebelum pelaku pergi meninggalkan lokasi. Namun, tak berselang lama, RH kembali dan melancarkan serangan menggunakan pisau dapur hingga korban terkapar.
"Diduga karena tersinggung dan tidak terima, terduga pelaku sempat terlibat adu mulut dengan korban, setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi," jelas Herman.
Korban yang mengalami luka tusukan segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut. Namun, nyawa Wawan Setiawan tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Tim Sancang dikerahkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memburu pelaku. Upaya itu membuahkan hasil ketika RH berhasil ditangkap di Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, pada Sabtu malam, 20 Juni 2026.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. "Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata Herman.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang direncanakan. Ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Artikel Terkait
Faathir/Devin Gagal Juara Usai Kalah Dramatis dari Wakil Korea di Final Macau Open 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Kementerian PU Siapkan Skema Teknis Atasi Empat Kubangan Besar Pascagempa di Sigi
Kementerian PKP Naikkan Alokasi Bedah Rumah di Jakarta Jadi 10.000 Unit pada 2026