Jadi, untuk kedepannya pengendara asal Indonesia tidak perlu lagi menggunakan SIM Internasional saat berkendara di delapan negara tersebut, cukup menggunakan SIM Indonesia dengan format baru.
Meski SIM Indonesia telah mendapat pengakuan dari negara-negara tersebut, Singapura dan Malaysia masih memberlakukan kebijakan khusus terkait penggunaan SIM Indonesia.
Di Singapura, penggunaan SIM Indonesia berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan sementara di Malaysia masih memberlakukan SIM Internasional dan SIM Indonesia bagi WNI (Warga Negara Indonesia) yang ingin mengemudi.
Perlu diketahui pula, perubahan tampilan dan format SIM pun dilatarbelakangi banyak negara yang tidak memahami SIM keluaran Indonesia ketika diperlihatkan bersama SIM Internasional-nya. Oleh karena itu, penting untuk melakukan perubahan tampilan dan format pada SIM Indonesia.***
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Bakti BCA Turun Langsung ke Solok, Bantu Pulihkan Korban Banjir
Hari Ini, Jakarta Tentukan UMP 2026 di Tengah Tarik-Ulur Buruh dan Pengusaha
Polda Metro Jaya Undang Inara Rusli dan Insanul Fahmi untuk Klarifikasi Laporan Perzinaan
Program MBG Ubah Nasib Peternak Itik Madiun, Omzet Telur Asin Naik Ribuan Persen