Menurutnya, aktivitas industri ekstraktif tersebut berdampak kepada masyarakat setempat. Ruang hidup mereka seolah terampas, yang ditandai dengan semakin terbatasnya akses masyarakat untuk melaut.
Athiqah menekankan, pemangku kepentingan terkait harus kembali merefleksi berbagai peraturan yang ada sebelum memutuskan sebuah tindakan. Misalnya, belum lama ini, terjadi kisruh di Pulau Rempang, Kepulauan Riau (Kepri). Regulasi terkait pengelolaan pulau-pulau kecil sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, harus benar-benar dijalankan.
"Pada regulasi tersebut pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia mestinya bertujuan untuk melindungi konservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya alam, serta sistem ekologi secara berkelanjutan," ucap Athiqah.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
VinFast Subang Akhirnya Beroperasi, Janji Ribuan Lapangan Kerja dan Mobil Listrik Lokal
ASDP Siapkan 15 Lintasan Utama untuk Antisipasi Arus Libur Natal dan Tahun Baru
Trump Klaim Pasukan Internasional untuk Gaza Makin Banyak Dukungan
Program Makan Bergizi Gratis Serap 58 Triliun, Gerakkan Ratusan Ribu Pekerja