Menurutnya, aktivitas industri ekstraktif tersebut berdampak kepada masyarakat setempat. Ruang hidup mereka seolah terampas, yang ditandai dengan semakin terbatasnya akses masyarakat untuk melaut.
Athiqah menekankan, pemangku kepentingan terkait harus kembali merefleksi berbagai peraturan yang ada sebelum memutuskan sebuah tindakan. Misalnya, belum lama ini, terjadi kisruh di Pulau Rempang, Kepulauan Riau (Kepri). Regulasi terkait pengelolaan pulau-pulau kecil sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, harus benar-benar dijalankan.
"Pada regulasi tersebut pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia mestinya bertujuan untuk melindungi konservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya alam, serta sistem ekologi secara berkelanjutan," ucap Athiqah.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Meikarta Bergerak: Proyek Rusun Rp39 Triliun Diharapkan Pacu Ekonomi dan Tekan Backlog
Gaza Berduka: 37 Nyawa Melayang dalam Serangan Udara yang Mengguncang
Kemnaker Tegaskan: Belum Ada Keputusan BSU Cair Lagi di 2026
Prabowo Gebrak Himbara, Direksi Bank BUMN Bakal Diganti Total