MURIANETWORK.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledaan di Jawa Timur, Rabu (10/7). Upaya paksa penggeledahan itu terkait pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
“Ini perkara lama, pengembangan pokir (pokok pikiran) dana hibah. Penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikonfirmasi, Rabu (10/7).
“Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” sambungnya.
KPK disinyalir telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan ini. Namun, lembaga antirasuah belum membeberkan identitas pihak yang menyandang status tersangka kasus ini.
Kasus suap dana hibah itu diusut KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua pada akhir Desember 2022 lalu. Sahat diduga menerima suap sebesar Rp 5 miliar untuk mengurus alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakaat. Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Sahat telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Artikel Terkait
PHE Pacu Produksi Migas Tembus 1,03 Juta BOEPD hingga Kuartal III 2025
OJK Resmi Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Rekening Bank, Perkuat Perlindungan Nasabah
Ruben Onsu Tegas Bayar Nafkah ke Sarwendah Rp 242 Juta per Bulan, Sidang Na Daehoon-Jule Ditunda
DPR Desak Pembentukan Tim Khusus Usut Sindikat Perdagangan Anak di Media Sosial