MURIANETWORK.COM - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri mengatakan bahwa Pegi Setiawan berhak mendapat ganti rugi usai diputuskan penetapan tersangka kasus Vina terhadapnya tidak sah oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Dengan begitu, lanjut Reza, Pegi Setiawan dianggap sebagai korban salah tangkap pihak kepolisian.
"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara," kata Reza dalam keterangannya yang diterima tvOnenews.com, Senin (8/7).
Namun, menurut Reza, terkait ganti rugi itu pihak kepolisian biasanya lebih memilih penyelesaian secara kekeluargaan dibanding melalui mekanisme hukum.
"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," ujar Reza.
Adapun jika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, besaran nilai ganti rugi yang berhak diterima Pegi, yakni sekitar Rp 500 ribu-Rp 100 juta.
Namun, jika kesalahan penangkapan itu mengakibatkan luka berat atau cacat, maka korban salah tangkkap berhak menerima ganti rugi Rp 25-300 juta.
Artikel Terkait
Empat Pekerja Tewas Diduga Keracunan Gas Saat Bersihkan Tangki Air di Jagakarsa
Iran Klaim Tembak Jatuh F-15E dan A-10 AS, Pentagon Bungkam
Trump Tolak Bahas Detail Operasi Penyelamatan Jet AS yang Ditembak Iran
Cadangan Energi Nasional Hanya Bertahan 20 Hari, Pakar UGM Ingatkan Risiko Krisis