MURIANETWORK.COM -Polda Jawa Barat diperintahkan memukihkan nama baik Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. Hal ini menyusul penetapan Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan status tersangka dan penahanan Pegi tidak sah.
"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sediakala," kata Hakim Tunggal Eman Sulaiman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
Dalam perkara ini, hakim memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan kepada Pegi. Selain itu, Polda Jawa Barus harus membebaskan Pegi dari tahanan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
Artikel Terkait
Cak Imin Soroti Kunci Utama Hapus Kemiskinan Ekstrem pada 2026
Prabowo Soroti Becak Listrik di Tengah Percepatan Program Gizi
Sweetopia Getaway: Hotel Indigo Bandung Sajikan Liburan Manis hingga Awal 2026
Marissa Anita Gugat Cerai, 17 Tahun Pernikahan Diapresiasi sebagai Guru Kehidupan