Majelis Hakim PN Banda Aceh Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel COVID-19

- Selasa, 23 Juni 2026 | 07:55 WIB
Majelis Hakim PN Banda Aceh Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel COVID-19

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa kasus korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan yang digelar saat masa pandemi COVID-19. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (22/6). Majelis hakim yang diketuai oleh M Jamil memutuskan perkara ini dengan pertimbangan hukum yang matang. Kedua terdakwa, yakni Wiki Noviandi dan Iqbal, merupakan rekanan dalam proyek pengadaan wastafel untuk sejumlah SMA dan SMK yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020. Wiki Noviandi sendiri diketahui juga menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar. Keduanya hadir dalam persidangan dengan didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.

"Unsur melawan hukum yang didakwakan kepada kedua terdakwa tidak terpenuhi. Oleh karenanya, membebaskan kedua terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," ujar hakim M Jamil saat membacakan putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan agar kedua terdakwa segera dibebaskan dari tahanan kota. Hakim juga memulihkan seluruh hak, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat kedua terdakwa. Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisna dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi.

Di sisi lain, Junaidi, advokat yang mewakili terdakwa Wiki Noviandi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. "Kami menghormati pertimbangan majelis hakim yang memutuskan klien kami bebas dari semua dakwaan. Putusan majelis hakim dalam pandangan kami sangat mendasar dan imparsial," kata Junaidi.

Vonis bebas ini berbeda jauh dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum. Dalam persidangan sebelumnya, JPU Maimunah menuntut Wiki Noviandi dan Iqbal dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jaksa juga menuntut agar kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp411 juta. Uang pengganti itu diperhitungkan dengan sejumlah uang yang telah diserahkan oleh kedua terdakwa dan para pihak lain yang didakwa dalam perkara yang sama dengan berkas terpisah, yang totalnya mencapai lebih dari Rp6 miliar. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mendakwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan 20 paket pengadaan langsung tempat cuci tangan dan sanitasi untuk SMA dan SMK di Dinas Pendidikan Aceh. Proyek tersebut berlangsung pada rentang waktu Juli 2020 hingga Desember 2020. Namun, pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi yang berlokasi di Kabupaten Aceh Timur itu dinilai tidak mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh anggaran proyek tersebut bersumber dari dana Refocusing COVID-19 pada Dinas Pendidikan Aceh.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar