Polri Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan Empat Tersangka dan 1,4 Kg Sabu

- Selasa, 23 Juni 2026 | 09:05 WIB
Polri Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan Empat Tersangka dan 1,4 Kg Sabu

Pengungkapan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi kembali dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dalam operasi yang berlangsung di Lampung dan Nusa Tenggara Barat, aparat berhasil mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat total 1,4 kilogram yang disembunyikan di dalam perangkat elektronik.

Keempat tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Mereka adalah Yulio Rifki (29), seorang mahasiswa yang bertindak sebagai kurir; Hendry Prayogi (33), penerima dan pengendali pengiriman di Lombok; Romatua Harahap alias Rei (32), pemasok narkotika; serta Yusnirwin (57), seorang nelayan yang berperan sebagai bandar wilayah sekaligus agen penghubung. Polisi menyita paket-paket sabu yang disembunyikan di dalam speaker aktif dan laptop.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ako Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari kegiatan rutin yang ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu 7 Juni 2026 dini hari. Saat itu, petugas gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Handik Zusen melakukan pemeriksaan terhadap penumpang bus yang membawa barang mencurigakan.

“Petugas mencurigai sebuah speaker aktif yang dibawa oleh Yulio Fikri alias Rizki, karena memiliki bobot yang tidak wajar. Setelah dilakukan pembongkaran, ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam speaker dengan berat bruto 412 gram,” ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangan resmi kepada wartawan, Senin 22 Juni 2026.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan melaksanakan pengiriman terkendali atau controlled delivery menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat, guna mengidentifikasi penerima dan jaringan yang terlibat. Dalam pemeriksaan ulang terhadap barang bawaan tersangka, petugas kembali menemukan satu paket sabu seberat 213 gram yang disembunyikan di dalam laptop.

“Berdasarkan hasil controlled delivery, pemantauan lapangan, dan interogasi terhadap tersangka, tim berhasil mengidentifikasi serta mengamankan Hendry Prayogi di Lombok Tengah pada 12 Juni 2026 sebagai pihak yang menerima dan mengendalikan pengiriman narkotika di wilayah Lombok,” jelasnya.

Hasil interogasi terhadap Hendry dan Yulio Fikri kemudian mengungkap bahwa masih ada tiga paket sabu lain yang ditinggalkan di dalam bus tersebut. Tim segera berkoordinasi dengan Polsek Sungai Lilin dan melakukan pemeriksaan ulang terhadap kendaraan itu. Alhasil, tiga paket sabu dengan total berat bruto 620 gram berhasil ditemukan di bawah jok kursi dan plafon kamar mandi bus.

“Barang bukti tersebut disembunyikan di bawah jok kursi dan plafon kamar mandi bus,” imbuh Brigjen Eko Hadi.

Pengembangan penyelidikan tidak berhenti di situ. Dari keterangan para tersangka, diketahui bahwa pasokan narkotika berasal dari Romatua Harahap yang berperan sebagai pemasok kepada Yulio Rifki dan Hendry Prayogi. Tim gabungan kemudian menangkap Romatua di Labuhan Batu, Sumatera Utara, pada 19 Juni 2026.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap Yusnirwin, diperoleh informasi bahwa sumber pasokan narkotika berasal dari Armin Siregar alias Tumbing. Tim telah melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan, namun pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian,” ungkapnya.

Sementara itu, Hendry Prayogi mengaku bahwa setelah mengetahui Yulio Riski ditangkap, dirinya melarikan diri dan menghubungi dua orang lain, yakni Rei dan Djimi Fatha, untuk mengamankan serta mengedarkan narkotika apabila masih ada barang yang lolos dari pemeriksaan. Namun, seluruh barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan petugas.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Korlantas Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Bareskrim Polri masih terus melakukan penelusuran terhadap jaringan yang lebih besar, sementara para tersangka dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih mendalam.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags