Penambang Emas Ilegal di Kuansing Ditangkap, Terbukti Jadi Pengedar Sabu dengan Omzet Ratusan Ribu Per Hari

- Selasa, 23 Juni 2026 | 09:10 WIB
Penambang Emas Ilegal di Kuansing Ditangkap, Terbukti Jadi Pengedar Sabu dengan Omzet Ratusan Ribu Per Hari

Seorang penambang emas ilegal berinisial YP (33) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terbukti menjalankan bisnis ganda sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau meringkus tersangka di sebuah rumah di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, pada Sabtu malam, 20 Juni, saat tengah asyik menimbang barang haram tersebut. Dari tangan YP, polisi menyita sabu dengan berat bruto mencapai 36,94 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya peredaran sabu di wilayah Kuansing. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau melalui serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap YP tanpa perlawanan berarti.

“Petugas menemukan tersangka sedang menimbang sabu dan mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto 36,94 gram beserta timbangan digital, telepon seluler, dan uang tunai hasil transaksi,” ujar Kombes Putu dalam keterangan resminya pada Selasa, 23 Juni.

Keseharian YP sebagai penambang emas ilegal di kawasan Muara Lembu ternyata tidak menghalanginya untuk mengedarkan narkotika. Sasaran utama peredaran sabu yang ia lakukan adalah masyarakat umum dan sesama penambang emas ilegal di sekitar lokasi tambang. Aktivitas haram itu telah ia jalankan selama kurang lebih lima bulan.

Dalam menjalankan aksinya, YP bekerja sama dengan seorang pemasok berinisial S alias Escobra yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Sabu yang diedarkan, menurut pengakuan tersangka, berasal dari jaringan yang mengambil barang dari Medan. Barang tersebut kemudian diserahkan melalui sistem pertemuan langsung di wilayah Kuansing, dan hasil penjualannya disetorkan kepada pemasok melalui transfer uang.

“Tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari dari penjualan sabu. Keuntungan tersebut digunakan kembali untuk membeli dan mengonsumsi narkotika,” jelas Kombes Putu.

Sementara itu, Polda Riau masih memburu dua orang lain yang diduga terkait dalam jaringan ini, yakni S dan seorang pria berinisial SBR. Kepolisian juga tengah mendalami aliran distribusi serta pola komunikasi yang digunakan YP selama menjalankan peredaran narkotika.

“Akibat perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kombes Putu.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags