Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Kantor Imigrasi setempat berhasil membongkar sindikat penipuan bermodus rayuan asmara atau love scamming yang telah menjerat 53 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp1,1 miliar. Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil patroli siber dan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing yang mencurigakan di wilayah hukum Polda Jatim.
Dalam operasi tersebut, aparat menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lilik Nurhaidah, seorang warga negara Indonesia; GKG atau Gojo Kelvin Grace, warga negara Ghana; serta AV atau Ace Vitus yang berasal dari Pantai Gading. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Bimo Ariyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama erat antara pihak kepolisian dan imigrasi.
“Kami amankan ke imigrasi dan kemudian kita temukan beberapa perangkat, telepon genggam, kartu SIM, dan sebagainya yang memang diduga sebagai media untuk melakukan penipuan daring dengan modus love scamming. Kami bekerja sama dengan imigrasi telah mengamankan beberapa orang warga negara asing dan satu orang WNI,” ujar Bimo dalam keterangan resminya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan identitas palsu dengan memanfaatkan foto dan video milik orang lain. Mereka mengaku sebagai Haji Kamar Zaki, seorang insinyur sukses asal Indonesia yang diklaim bekerja di Amerika Serikat. Profil fiktif ini sengaja dirancang untuk membangun kepercayaan korban, terutama perempuan paruh baya yang menjadi sasaran utama sindikat tersebut.
Polisi mengungkapkan bahwa kelompok usia yang menjadi target adalah perempuan berusia 45 hingga 60 tahun. Pemilihan rentang usia ini bukan tanpa alasan. Menurut Bimo, karakter tokoh yang diperankan pelaku, yakni seorang haji yang sudah berumur dan mapan, dinilai lebih mudah membangun kedekatan emosional dengan korban di kelompok usia tersebut.
“Para tersangka sengaja menargetkan korban perempuan dengan kisaran usia 45 hingga 60 tahun agar selaras dengan profil pelaku yang mengaku sebagai haji dan sudah berumur, sehingga hubungan emosional lebih mudah terbangun,” jelasnya.
Proses pendekatan dilakukan melalui berbagai platform media sosial, seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp. Para pelaku membangun komunikasi secara intensif melalui pesan singkat, panggilan telepon, hingga panggilan video. Tujuannya adalah membuat korban percaya dan merasa benar-benar menjalin hubungan asmara yang serius.
Setelah hubungan emosional terbangun, pelaku mulai menjanjikan hadiah-hadiah mewah kepada korban. Barang-barang tersebut berupa jam tangan, laptop, perhiasan, hingga benda bernilai tinggi lainnya yang diklaim dikirim dari luar negeri. Para tersangka kemudian berpura-pura mengirimkan barang dan menyebut bahwa kiriman tersebut tertahan di Bea Cukai.
Pada tahap inilah korban diminta membayar sejumlah uang sebagai biaya tebusan. Nominal yang diminta bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp100 juta per korban. Padahal, barang-barang yang dijanjikan tidak pernah ada. Polisi memastikan bahwa seluruh modus operandi ini dirancang secara sistematis untuk menguras uang korban tanpa pernah mengirimkan satu pun hadiah yang dijanjikan.
Artikel Terkait
Polisi Datangi Kamar Kos di Cileunyi yang Diduga Jadi Lokasi Penyekapan Perempuan
IHSG Diprediksi Konsolidatif, Investor Tunggu Hasil Review MSCI dan Gelombang IPO
Veda Ega Pratama Jadi Tumpuan Harapan Honda di Moto3 2026 di Tengah Dominasi KTM
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Umumkan Sayembara Rp250 Juta untuk Informasi Penangkapan Buronan Penganiaya Perempuan di Bandung