Sebanyak 340 imigran etnis Rohingya yang terdampar di sejumlah titik di Provinsi Aceh masih menjalani masa penampungan di beberapa lokasi hingga saat ini. Mereka tersebar di Mina Raya, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie; Kabupaten Aceh Utara; serta Seuneubok Rawang, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menyatakan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi dari para pengungsi yang masih berada di provinsi itu. “Sampai saat ini ada sebanyak 340 imigran etnis Rohingya ditampung di sejumlah titik pengungsian di Provinsi Aceh,” ujarnya, Selasa, 23 Juni 2026.
Dari total keseluruhan, sebanyak 185 orang di antaranya ditempatkan di lokasi pengungsian Seuneubok Rawang, Kabupaten Aceh Timur. Sementara itu, 82 orang lainnya berada di penampungan Mina Raya, Kabupaten Pidie, dan 73 orang sisanya ditampung di Kabupaten Aceh Utara.
Tato menjelaskan bahwa status para imigran tersebut adalah pengungsi dari luar negeri yang tidak memiliki kewarganegaraan. “Status imigran etnis Rohingya tersebut adalah pengungsi dari luar negeri. Sebagai pengungsi dari luar negeri, mereka berstatus tanpa kewarganegaraan,” ungkapnya.
Dalam hal penanganan, Imigrasi Aceh bertugas mendata dan mengawasi keberadaan para pengungsi. Adapun aspek pengamanan menjadi tanggung jawab TNI dan Polri. Kebutuhan logistik para pengungsi, menurut Tato, ditangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Aturan itu menyebutkan bahwa bantuan logistik diberikan oleh pemerintah pusat melalui pemerintah daerah serta organisasi internasional, yakni UNHCR dan IOM.
Tato menambahkan bahwa para pengungsi tidak dapat dipulangkan ke negara asalnya karena Pemerintah Myanmar tidak mengakui mereka sebagai warga negara. “Dan dimungkinkan difasilitasi UNHCR untuk ditempatkan ke negara ketiga yang bersedia menerima mereka,” ujarnya.
Gelombang pendaratan imigran etnis Rohingya di Aceh tercatat terjadi berulang kali sepanjang 2023 hingga 2025. Titik-titik pendaratan meliputi Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Selatan, dan Kota Sabang.
Artikel Terkait
Rupiah Kembali Melemah ke Rp17.859 per Dolar AS di Awal Perdagangan
Penambang Emas Ilegal di Kuansing Ditangkap, Terbukti Jadi Pengedar Sabu dengan Omzet Ratusan Ribu Per Hari
Polri Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan Empat Tersangka dan 1,4 Kg Sabu
Ibu dan Anak Jadi Korban Salah Sasaran Lemparan Bom Molotov di Koja