KPK Perpanjang Penahanan Mantan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan WNA

- Selasa, 23 Juni 2026 | 07:40 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Mantan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan WNA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Perpanjangan penahanan tersebut berlaku selama 40 hari ke depan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perpanjangan masa tahanan untuk Silmy Karim dimulai pada 24 Juni 2026, sementara ketujuh tersangka lainnya telah menjalani perpanjangan sejak 23 Juni 2026. Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang masih berjalan.

"Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka untuk 40 hari ke depan," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Menurut Budi, langkah ini diperlukan agar penyidik dapat melengkapi alat bukti yang dibutuhkan guna mengungkap secara terang seluruh peristiwa pidana dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan terus menunjukkan perkembangan signifikan.

"Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus berprogres untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidananya," tuturnya.

Hingga saat ini, penyidik KPK masih aktif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa dugaan pemerasan tersebut. Bahkan, pada pekan lalu, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan erat dengan kasus ini.

"KPK berkepentingan untuk menjaga integritas proses penegakan hukum, termasuk memastikan seluruh alat bukti dapat diperoleh secara utuh ataupun mencegah potensi penghilangan barang bukti," tandas Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian pada Kamis (4/6/2026). Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya, Rabu (3/6/2026).

Kedelapan tersangka tersebut terdiri dari Silmy Karim yang menjabat sebagai Wamen Imipas periode 2025–2026 dan Dirjen Imipas periode 2023–2024; Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; eks Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025–2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; serta staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar