Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari Ujang (DPO) dan dibawa oleh Teja Valentino dan M Hadi, yang semuanya warga Riau. Polisi segera mengejar dan mengamankan kedua kurir tersebut.
Tiga dari empat pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, yakni Dian, Pitriadi, dan Teja. Barang bukti tambahan berupa mobil Daihatsu Xenia dan dua handphone turut diamankan dari kedua tersangka.
"Selanjutnya mereka dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Najamudin.
Empat kurir narkoba tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sumber; RMOL
Artikel Terkait
Stasiun JIS Ditargetkan Beroperasi Juni 2026, Dukung Tren Kenaikan Penumpang KRL
NASA Gandeng Swasta Genjot Misi Pendaratan Berawak di Bulan 2028
Gubernur DKI Dukung Penangkapan Ikan Sapu-sapu untuk Lindungi Ekosistem Perairan
AS dan Iran Gelar Pembicaraan Tingkat Tinggi di Islamabad untuk Akhiri Perang Enam Minggu