Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari Ujang (DPO) dan dibawa oleh Teja Valentino dan M Hadi, yang semuanya warga Riau. Polisi segera mengejar dan mengamankan kedua kurir tersebut.
Tiga dari empat pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, yakni Dian, Pitriadi, dan Teja. Barang bukti tambahan berupa mobil Daihatsu Xenia dan dua handphone turut diamankan dari kedua tersangka.
"Selanjutnya mereka dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Najamudin.
Empat kurir narkoba tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sumber; RMOL
Artikel Terkait
Lebih dari 311 Ribu Kendaraan Serbu Tol Jabotabek Menyambut Libur Tahun Baru
China Pasang Tarif 55% untuk Impor Daging Sapi, Lindungi Peternak Lokal
Kevin Diks Buka Suara: Bundesliga Lebih Berkesan Daripada Serie A
Target Pajak 2025 Dipastikan Meleset, Menkeu Ungkap Penyebabnya