Dua pengusaha dari PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud, harus menerima vonis satu setengah tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam kasus suap pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Temurila dan terdakwa II Miki Mahfud oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan, Senin (4/6/2026). Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari kurungan kepada masing-masing terdakwa. Fakta lain yang terungkap dalam persidangan, Miki Mahfud merupakan suami dari seorang auditor ahli pratama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah menciderai tatanan birokrasi, mengubah pelayanan publik menjadi transaksional. Tindakan itu dinilai tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi. Lebih dari itu, keduanya mengaku mengetahui adanya tradisi pemberian uang sejak masih bekerja di perusahaan sebelumnya, namun secara sadar tetap bersepakat meneruskan praktik tersebut demi kelancaran operasional PT KEM.
“Sedangkan hal meringankan di antaranya kedua terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan, serta mampu menjaga wibawa pengadilan. Para terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” ujar hakim.
Majelis hakim menyatakan Temurila dan Miki terbukti memberikan uang nonteknis kepada pegawai Kemnaker untuk mengurus sertifikat K3 senilai Rp4,7 miliar. Atas perbuatan tersebut, keduanya dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Di mana hasil tindak pidana yang diserahkan kepada pejabat Kemnaker berupa uang nonteknis sejumlah Rp4.786.460.000, dan telah beralih kepada pejabat Kemnaker dan berdasarkan pengakuan para terdakwa tidak pernah ditampung kembali dalam rekening terdakwa maupun rekening PT KEM,” ujar hakim.
Menanggapi putusan tersebut, Temurila dan Miki menyatakan menerima vonis. Sementara itu, jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing tiga tahun dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Artikel Terkait
Lemhannas Tekankan Lima Pesan Strategis bagi Alumni P3N Angkatan ke-27
Menteri Tito dan Menteri Ara Tinjau Langsung Bedah Rumah Tak Layak Huni di Bantul
Kim Jong-un Klaim Kapasitas Produksi Bahan Nuklir Korut Meningkat Dua Kali Lipat dalam Lima Tahun
Jusuf Kalla Dorong Generasi Muda Andalkan Kreativitas dan Kepercayaan Hadapi Perlambatan Ekonomi Global