Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital, sebuah inovasi yang memungkinkan pengendara menyimpan dan menunjukkan dokumen izin mengemudi langsung melalui ponsel tanpa harus bergantung sepenuhnya pada kartu fisik. Layanan ini dihadirkan sebagai bagian dari transformasi digital di sektor pelayanan publik, di mana data SIM pengguna telah tersimpan secara terpusat dan dapat diverifikasi melalui sistem elektronik.
Peluncuran SIM Digital dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas Polri yang berlangsung di Auditorium Mutiara Djoko Soetono, Kompleks STIK Polri, Jakarta, pekan lalu. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. Dedi Prasetyo, menyebut langkah ini sebagai inovasi terbaru dalam pengembangan sistem pelayanan Samsat Digital Nasional (Signal) yang terintegrasi.
“Digitalisasi layanan yang hari ini di-launching pada saat kegiatan rapat kerja teknis Korlantas adalah SIM Digital. Ini merupakan bentuk inovasi terbaru dari Bapak Kakorlantas (Irjen Pol. Agus Suryonugroho) dalam sistem pelayanan Signal yang terintegrasi,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, kehadiran SIM Digital menjadi bagian dari upaya Korlantas Polri dalam memperluas layanan berbasis teknologi guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan dokumen berkendara. Selain praktis, SIM Digital juga terintegrasi dengan berbagai layanan lain, seperti SINAR, Signal, dan ETLE, sehingga mendukung ekosistem layanan lalu lintas yang lebih modern dan efisien. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan selama masa transisi implementasi sistem digital secara menyeluruh.
Proses pembuatan SIM Digital tergolong mudah dan dapat dilakukan langsung melalui ponsel. Pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS. Setelah itu, pengguna dihadapkan pada dua pilihan metode digitalisasi, yaitu secara otomatis maupun manual.
Untuk metode otomatis, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan kartu SIM fisik. Pengguna kemudian masuk ke halaman utama aplikasi Digital Korlantas Polri, klik menu Digitalisasi, dan pilih opsi Scan Kartu. Setelah berhasil memindai, golongan dan nomor SIM akan terisi secara otomatis. Langkah terakhir adalah klik Verifikasi SIM Saya. Jika proses digitalisasi berhasil, SIM Digital akan muncul di halaman utama aplikasi.
Sementara itu, bagi pengguna yang ingin membuatnya secara manual, langkah-langkahnya tidak jauh berbeda. Pengguna perlu masuk ke menu Digitalisasi, memilih golongan SIM, memasukkan nomor SIM, lalu klik Verifikasi SIM Saya. Setelah berhasil, pengguna kembali ke halaman utama dan SIM Digital akan tampil di sana. Sebagai tips tambahan, pastikan pencahayaan cukup saat melakukan scan kartu dan nomor SIM dimasukkan dengan benar untuk menghindari kesalahan verifikasi.
Artikel Terkait
Pemerintah Proyeksikan Harga Minyak Mentah Indonesia 2027 di Kisaran 70-95 Dolar AS per Barel
Pemerintah Pastikan Harga Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik di Tengah Fluktuasi Harga Minyak Dunia
Direktur Utama PT Maktour Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Klaim Kelelahan Usai Haji
Pertemuan Menkeu dan Kepala BGN Diagendakan Ulang, Isu Efisiensi Anggaran MBG Mengemuka