Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Langkah ini menandai babak baru dalam proses hukum yang tengah berjalan, dengan salah satu titik yang menjadi perhatian publik adalah kediaman Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyegelan tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan penyelidikan yang masih bersifat tertutup. Pemasangan segel atau yang dikenal dengan istilah KPK line dilakukan di beberapa titik lokasi untuk mempersiapkan kebutuhan penggeledahan pada tahap penyidikan nanti.
"Jadi dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan KPK line atau penyegelan yang di beberapa titik lokasi untuk kemudian nanti kebutuhan penggeledahan pada saat di tahap penyidikan," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Meski demikian, Budi belum merinci bagian rumah mana yang disegel di kediaman Silmy. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses tersebut rampung. "Untuk detail ruangan yang disegel nanti kami akan update karena memang baru dilakukan tadi malam ya," ujarnya.
Penyidik KPK diketahui mendatangi rumah Silmy yang berlokasi di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026) malam. Berdasarkan catatan di lapangan, penyidik tiba sekitar pukul 22.55 WIB dan meninggalkan lokasi pada pukul 00.02 WIB. Selama proses tersebut, tidak terlihat adanya barang yang dibawa keluar dari rumah. Namun, sejumlah kendaraan yang terparkir di garasi kediaman Silmy tampak telah dipasangi segel KPK.
Sementara itu, dalam perkara ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Silmy Karim, yang saat ini menjabat sebagai Wamen Imipas periode 2025–2026 dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023–2024, turut menjadi salah satu tersangka.
Para tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk masa 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. KPK masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Artikel Terkait
HIPMI Gelar Debat Pamungkas Calon Ketua Umum Jelang Munas XVIII
Korban Tewas Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Bertambah Jadi Enam Orang
Polisi Dalami Kasus Tiga WNA Nigeria di Apartemen Cengkareng, Satu Kritis Dua Tewas
BI Tingkatkan Intervensi Pasar Valas Saat Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS