MURIANETWORK.COM - Pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPP) lantaran terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT, ternyata memunculkan efek domino lainnya.
Kini, muncul desakan agar Hasyim Asy'ari juga diberhentikan sebagai dosen di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Adapun Hasyim masih tercatat sebagai dosen ahli hukum tata negara di Undip.
“Oleh karena itu, APIK juga meminta perhatian kepada Universitas Diponegoro dan Menteri Pendidikan agar melakukan tindakan pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari dengan mempertimbangkan Putusan DKPP ini,” kata Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia, Khotimun S pada Kamis (4/7/2024).
Khotimun mengatakan langkah pemecatan perlu dilakukan demi menghindari korban lain seperti mahasiswi di Undip.
“Guna mencegah terjadinya keberulangan yang dapat terjadi di kampus sebagai tempat yang rentan terhadap para mahasiswinya,” ia menambahkan.
Di sisi lain, pihak Undip menyatakan bahwa status Hasyim sebagai dosen sudah diberhentikan sementara sejak menjabat sebagai Ketua KPU pada tahun 2022 lalu.
"Status (Hasyim Asy'ari) diberhentikan sementara sebagai PNS," ujar Manajer Layanan Terpadu dan Humas Undip, Utami Setyowati pada Kamis, dikutip dari Kompas.com.
"(Diberhentikan sementara) saat mulai menjalankan tugas sebagai Ketua KPU RI," tambahnya.
Korban Didesak Pidanakan Hasyim Asy'ari
Selain desakan pemecatan sebagai dosen, desakan agar Hasyim dipidanakan juga digaungkan.
Salah satunya oleh Direktur Democracy and Electoral Empowerment (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati,
Artikel Terkait
Insentif Politik Abolisi-Amnesti Prabowo: PDIP dan Gerbong Anies Merapat
Amien Rais ke Jokowi Soal Isu Ijazah Palsu: Siapkan Badan Anda Ya Mas
Di Kongres Demokrat, SBY Singgung Cawe-Cawe: Abuse of Power adalah Dosa Terbesar!
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN