Hari Rabu tanggal 3 Juni 2024 bertepatan dengan janji hacker/peretas data negara untuk menyerahkan kunci kepada pemerintah Indonesia untuk membuka data yang ter-enkripisi, ada berita yang mengejutkan masyarakat. Berita itu mendapatkan berbagai respon dari masyarakat di sosial media termasuk teman-teman saya mantan aktivis mahasiswa Surabaya yang memberi komen dalam bahasa Jawa di WA grup antara lain: “Lhe wingi mari ceramah agama / kotbah didepan presiden saiki di pecat” (Lha kemarin habis ceramah agama/khutbah didepanpresiden sekarang dipecat); ada juga yang nyeletuk “bar dikon khutban iedul kurban.. terus dia sendiri yg dijadiken kurban....” (abis disuruh untuk khutbah Idhul Qurban….terus dia sendiri yang dijadikan kurban).
Kedua respon sahabat saya tadi itu menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7). Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
CNN Indonesia tanggal 3 Juni 2024 itu melaporkan bahwa DKPP "Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy saat membacakan putusan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," imbuh Heddy. Poin tiga putusan, Presiden Jokowi diminta melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," demikian poin keempat putusan.
CNN Indonesia juga memberitakan DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan seks antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT. DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan. Kemudian, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya. Di sana, Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.
"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21," kata anggota anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. DKPP tidak menjelaskan detail bukti-bukti tersebut.
Artikel Terkait
Bosch Investasi Rp484,5 Miliar Bangun Pabrik Modular Pertama di Cikarang, Target Operasi 2027
Pakar Hukum UI Beberkan Alasan Ijazah Asli Jokowi Perlu Diperlihatkan ke Roy Suryo
Daftar Lengkap Pemenang AMI Awards 2025: Garam & Madu dan Tabola Bale Jadi Jawara
BNI ESG Advisory Playbook: Panduan Transisi Hijau untuk Industri Sawit Indonesia