Kakak beradik itupun dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan terhadap S dilakukan saat korban tidur lelap pada Rabu (19/6).
Usai membunuh sang ayah, KS meninggalkan lokasi kejadian, hingga jasad sang ayah ditemukan salah satu pegawainya, Jumat malam (21/6).
Polisi kemudian turun tangan menyelidiki kasus itu, dan akhirnya menangkap dua anak kandung korban.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kemenkeu Buka Suara Soal Wacana Kenaikan Gaji PNS
Mendagui Ungkap Kemenkeu Tak Dilibatkan dalam OTT Eks Dirjen Pajak
Prabowo dan Dasco Bahas Nasib Ojol hingga Persiapan Haji di Istana
Amukan Semeru Lumat Puluhan Rumah, Ratusan Warga Mengungsi