Kakak beradik itupun dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan terhadap S dilakukan saat korban tidur lelap pada Rabu (19/6).
Usai membunuh sang ayah, KS meninggalkan lokasi kejadian, hingga jasad sang ayah ditemukan salah satu pegawainya, Jumat malam (21/6).
Polisi kemudian turun tangan menyelidiki kasus itu, dan akhirnya menangkap dua anak kandung korban.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Bank Mandiri Salurkan KUR Rp41 Triliun, NPL Tetap di Bawah 1%
Atlet SEA Games Dapat Bonus Miliaran, BRI Bimbing Mereka Kelola Keuangan
Puluhan Alat Berat Dikerahkan, Jalan Terputus di Aceh dan Sumut Mulai Dibuka
Harga Emas Antam Melonjak Rp7.000, Sentuh Rp2,5 Juta per Gram