Kakak beradik itupun dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan terhadap S dilakukan saat korban tidur lelap pada Rabu (19/6).
Usai membunuh sang ayah, KS meninggalkan lokasi kejadian, hingga jasad sang ayah ditemukan salah satu pegawainya, Jumat malam (21/6).
Polisi kemudian turun tangan menyelidiki kasus itu, dan akhirnya menangkap dua anak kandung korban.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pemerintah Targetkan 24 Juta Sambungan Pipa Air Bersih Baru pada 2029
Pansel OJK Sebut Pendaftaran dari DPR dan Internal Masih Sepi
Mourinho Pernah Kritik Puasa Ramadhan Pemainnya di Inter Milan
Imsak Bogor Seragam Pukul 04.32 WIB, Subuh 04.42 WIB