Peraturan ini memungkinkan ormas keagamaan untuk terlibat dalam pengelolaan lahan tambang di Indonesia. PP tersebut diresmikan dan diundangkan pada 30 Mei 2024. Aturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Sumber: tempo.
Artikel Terkait
Duel Sengit di Indonesia Arena: Garuda Hadang Singa Mesopotamia untuk Puncak Grup
Truk Kontener Lindas Korban Jiwa, Lalu Lintas Simpangan Depok Lumpuh Total
Harga CPO Februari 2026 Naik Tipis, Didorong Antisipasi Imlek dan Ramadan
Menag Lepas 1.620 Petugas Haji ke Arab Saudi, Tongkat Estafet Resmi Beralih