Peraturan ini memungkinkan ormas keagamaan untuk terlibat dalam pengelolaan lahan tambang di Indonesia. PP tersebut diresmikan dan diundangkan pada 30 Mei 2024. Aturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Sumber: tempo.
Artikel Terkait
Pemerintah Kaji Formasi ASN 2026 dengan Mempertimbangkan Kemampuan Fiskal
Pemerintah Cairkan Bonus Atlet ASEAN Para Games 2025, Emas Perorangan Dapat Rp1 Miliar
Polres Tasikmalaya Siapkan Rest Area Terpadu dengan Klinik dan Wahana Anak untuk Pemudik
Pemudik Bisa Pantau Kondisi Jalan Tol dan Non-Tol Secara Langsung via CCTV Pemerintah