MURIANETWORK.COM - Mantan Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Moh Suhaili Fadhil Thohir, dilaporkan oleh istrinya, Lale Laksmining Puji Jagat ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Laporan didasari atas dugaan Suhaili menikah diam-diam tanpa sepengetahuan istri.
Kuasa hukum Lale Laksmining, Achmad Saifullah mengatakan, Suhaili dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi klien kami ini mengajukan aduan atas dugaan tindak pidana suami menikah lagi tanpa izin istri yang sah," kata Saiful, Sabtu (29/6).
Menurut Saiful, Suhaili kembali menikah dengan perempuan bernama Nurlaili pada Selasa, 18 Juni 2024 di salah satu penginapan Kecamatan Sikur, Lombok Timur, NTB. Kabar pernikahan ini didengar sang istri dari kerabatnya seminggu setelahnya.
"Jadi kami sudah pelajari kasus ini. Kasus sebenarnya tidak pantas dan tidak cocok dilakukan oleh terlapor karena terlapor adalah tokoh. Apalagi dia punya background, punya figur di tengah masyarakat," tegasnya.
Lale Laksmining menyertakan sejumlah bukti dalam pelaporannya ke Polda NTB. Bukti itu berupa akta pernikahan antara pelapor dan terlapor serta saksi kunci pernikahan Suhaili.
"Bukti inilah nanti yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik. Karena kan hubungan keduanya masih harmonis. Sehingga inilah yang kami harapkan. Tolong dihargai perempuan," tegasnya.
Artikel Terkait
Pelatih Souto Bangga Meski Timnas Futsal Indonesia Gagal Pertahankan Gelar AFF
OJK Pastikan Penyesuaian Batas SLIK Rp1 Juta Sudah Dihitung Matang
BSI dan Antam Perluas Kerja Sama, Bangun Ekosistem Emas Terintegrasi
Imigrasi Perketat Pengawasan Perusahaan Tambang dan PMA Soal TKA Ilegal