MURIANETWORK.COM -Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 103 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan kejahatan siber. Mereka diciduk di sebuah vila di wilayah Tabanan, Bali pada Kamis (27/6).
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, para pelaku kejahatan ini sudah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan. Di lokasi, petugas menemukan banyak perangkat komputer dan handphone.
"Para WNA menjalani pemeriksaan dan untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali," kata Silmy, Jumat (28/6).
Dari 103 orang WNA yang ditangkap terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki. Sejauh ini baru 14 orang yang teridentifikasi sebagai WN Taiwan, sedangkan yang lainnya masih dalam proses identifikasi.
Artikel Terkait
Cak Imin Anggap Candaan Prabowo Soal PKB Tak Perlu Dibesar-besarkan
Honor Rp 10 Miliar Farel hingga Status Tersangka Richard Lee: 5 Berita yang Mengguncang Selasa
Tito Karnavian Bentuk Satgas Khusus untuk Pulihkan Tiga Provinsi di Sumatra
Mensesneg Prasetyo Hadi: Teror ke Influencer Tak Pantas Terjadi