Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Kepala BSSN karena dalam sepekan terakhir telah terjadi keresahan di tengah masyarakat terkait adanya gangguan siber tersebut yang menyebabkan gangguan pada layanan publik.
Berdasarkan Pasal 46 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, menurutnya pengelola data wajib memberitahukan kepada masyarakat jika ada kegagalan dalam perlindungan data pribadi.
Sejauh ini, menurutnya, pemerintah dan pihaknya masih belum bisa menyatakan adanya potensi kebocoran data, namun dia menganggap kegagalan perlindungan data pribadi sudah terjadi akibat gangguan siber tersebut.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Andre Rosiade Yakin Shin Tae-yong Masuk Lima Besar Kandidat Pelatih Timnas
Gedung Putih Bantah Klaim Afsel Soal Pembatalan Boikot G20
Tesla Cybertruck Ditolak Eropa, Personel Militer AS pun Tak Dapat Izin Khusus
Mantan Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun Bui Meski Tak Ada Keuntungan Pribadi