Pembubaran ibadah di Gereja Misa Sejahtera (GMS) Sewon, Kabupaten Bantul, dinilai sebagai tindakan persekusi oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak hanya melanggar ajaran agama, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi negara.
“Tindakan persekusi, intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah, ini tidak dibenarkan, tidak bisa dibenarkan baik dari perspektif agama maupun konstitusi,” ujar Halim kepada wartawan di Masjid Agung Manunggal Bantul, Rabu (27/5/2026).
Menurut Halim, sikap Nabi Muhammad terhadap perbedaan justru menunjukkan toleransi yang tinggi. Dari hal itu, ia menarik kesimpulan bahwa kebhinekaan manusia merupakan sunatullah, sementara toleransi adalah sunah rasul.
“Oleh karenanya, siapapun terutama umat Islam ini memberikan kemerdekaan kepada nonmuslim untuk menjalankan ibadahnya, itu merupakan bagian dari menjalankan ajaran agama Islam,” katanya.
“Maka tidak bisa dibenarkan siapapun ya, apalagi atas nama agama melakukan persekusi sampai membubarkan umat lain menjalankan ibadahnya, itu jelas tidak ada dasarnya,” lanjut Halim.
Dari sisi konstitusi, Halim merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang secara tegas menjamin setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing. Ia menambahkan, pembangunan rumah ibadah sejatinya telah diatur secara jelas, misalnya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri.
Sementara itu, terkait permohonan yang diajukan oleh pihak GMS, Halim menyatakan bahwa Forkopimda bersama Kementerian Agama dan FKUB akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Sulawesi Selatan Siang Ini
Puan Maharani Ajak Masyarakat Maknai Idul Adha sebagai Momentum Perkuat Kepedulian Sosial
Polisi Narkoba Ditusuk Bandar Sabu Saat Penyergapan di Pasar Baturaja
Pemprov DKI Salurkan 220 Ekor Hewan Kurban untuk Iduladha 2026, Meningkat dari Tahun Lalu