MURIANETWORK.COM -Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka utama kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, terkait dengan penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar ditunda hingga 1 Juli karena termohon tak hadir.
”Lebih dari 20 menit termohon tidak hadir. Kami panggil sekali lagi termohon. Tujuh hari kerja,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman seperti dilansir dari Antara di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6).
Humas PN Bandung Dalyusra mengatakan, seharusnya sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan digelar pada Senin (24/6) ini. Namun, termohon dari Polda Jabar tidak hadir.
Untuk itu, kata Dalyusra, sidang perdana gugatan praperadilan diagendakan kembali pada 1 Juli di PN Bandung.
Dia menambahkan, pihaknya akan memanggil kembali termohon untuk kali kedua. Jika tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.
”Akhirnya kami tunda sampai 1 Juli. Kalau tanggal 1 Juli tidak hadir, kami lanjut, yang penting 1 minggu harus sudah putus,” ujar Dalyusra.
Artikel Terkait
Anak Bohong Usia di Medsos, Kominfo Soroti Bahaya Konten Dewasa
Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polisi Terkait Pengeroyokan Anggota Banser
Target 200 Ton Hidrogen Hijau pada 2026, Pemerintah Pacu Ekosistem Baru
Mobil Listrik Makin Diminati, BYD Buktikan Hematnya Bisa Capai Rp 10 Juta per Tahun