Menkeu Tunggu Arahan Presiden soal Nasib Dirjen Bea Cukai yang Terseret Kasus Korupsi

- Jumat, 22 Mei 2026 | 19:35 WIB
Menkeu Tunggu Arahan Presiden soal Nasib Dirjen Bea Cukai yang Terseret Kasus Korupsi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara mengenai nasib Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, yang namanya mencuat dalam persidangan tindak pidana korupsi. Djaka diduga menerima aliran dana dari John Field, pemilik Blue Ray Cargo yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Purbaya menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menentukan langkah selanjutnya terkait jabatan Djaka. “Saya akan ikutin perintah Bapak Presiden. Ya kita ikutin perintahnya,” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Ketika ditanya lebih jauh mengenai kemungkinan pencopotan Dirjen Bea dan Cukai, Purbaya belum memberikan jawaban pasti. Namun, ia memberi isyarat bahwa keputusan akan segera diambil. “Ya kita lihat minggu depan ya,” katanya singkat.

Sebelumnya, dalam pidato terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 di Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Rabu (20/5/2026), Presiden Prabowo secara terbuka meminta Purbaya untuk mengganti pimpinan bea cukai yang bermasalah. “Bea cukai kita harus diperbaiki Menteri Keuangan, kalau pimpinan bea cukai tidak mampu segera diganti,” tegas Prabowo.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Djaka Budhi Utama diduga menerima amplop berisi uang sebanyak enam kali dari John Field. JPU KPK, M Takdir, menyebutkan salah satu amplop dengan kode ‘1’ berisi uang sebesar 213.600 dolar Singapura. Penyerahan uang tersebut berlangsung sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026.

“Kami tegaskan bahwa tiap bulan sampai tadi kita berapa enam kali, beda-beda tuh tabelnya. Cuma memang rekapan yang kami jadikan sampling untuk kami tunjukkan bahwa inisial kode itu dengan nilai nominal salah satu bulan saja. Makanya kalau teman-teman akumulasi di dakwaan kami ya nilai itu dikali enam bulan ya dapatnya sampai Rp61 miliar,” jelas Takdir.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar