Polisi Pilih Pendekatan Humanis, Tak Buru-Buru Jerat Ansy Jan De Vries dengan Pidana Meski Hoaks Terbukti

- Jumat, 22 Mei 2026 | 20:00 WIB
Polisi Pilih Pendekatan Humanis, Tak Buru-Buru Jerat Ansy Jan De Vries dengan Pidana Meski Hoaks Terbukti

Polisi memastikan tidak akan terburu-buru menjerat model Ansy Jan De Vries dengan pasal pidana, meskipun klaimnya tentang menjadi korban begal dan pembacokan telah terbukti sebagai hoaks atau kebohongan. Kepolisian memilih untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani kasus yang sempat menggemparkan media sosial ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih fokus mendalami motif di balik unggahan kontroversial tersebut. Menurutnya, penegakan hukum bukanlah langkah pertama yang harus diambil dalam situasi seperti ini.

"Jadi gini, sebenarnya kan kita sampaikan, kalau kita masih melakukan pendekatan kemanusiaan, memberikan imbauan, tidak mesti harus penegakan hukum yang utama, ultimum remedium," kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

Pendekatan ini, lanjut Budi, dipilih agar publik tidak salah memahami bahwa kepolisian membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di ruang digital. Ia menegaskan bahwa Polda Metro Jaya dan Polri tidak memiliki niat untuk membatasi ruang publik bagi warga.

"Nanti jangan salah persepsi, Polda Metro Jaya dan Polri tidak membatasi masyarakat di ruang-ruang publik," ucap Budi.

Di sisi lain, penyelidikan tetap berjalan untuk mengungkap motif di balik unggahan Ansy. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan kasus ini dengan pihak atau kelompok tertentu.

"Tetapi kami kalau untuk mengklarifikasi terkait tentang motif yang akan dilakukan, terus ada kaitan nggak ini dengan kelompok-kelompok tadi yang ditanyakan oleh teman-teman media, ada nggak dalam cipta kondisi dan lain-lain, nah kami kan butuh waktu untuk menanyakan," terang Budi.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar