Presiden Prabowo Kritik Model Reformasi yang Terlalu Fokus pada Politik, Serukan Kedaulatan Ekonomi di Peringatan Kebangkitan Nasional

- Kamis, 21 Mei 2026 | 15:20 WIB
Presiden Prabowo Kritik Model Reformasi yang Terlalu Fokus pada Politik, Serukan Kedaulatan Ekonomi di Peringatan Kebangkitan Nasional

Pada bulan Mei 2026, Indonesia memperingati dua tonggak sejarah secara bersamaan: Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei dan 28 tahun Reformasi pada 21 Mei. Meskipun lahir dari konteks yang berbeda, kedua peristiwa ini memiliki benang merah yang sama, yaitu perjuangan bangsa Indonesia untuk meraih martabat, keadilan, dan kedaulatan.

Kebangkitan Nasional 1908 lahir dari kesadaran bahwa penjajahan tidak hanya soal penguasaan wilayah, tetapi juga penguasaan ekonomi, pendidikan, dan psikologi bangsa. Sementara itu, Reformasi 1998 muncul dari kemarahan rakyat terhadap krisis ekonomi, korupsi yang sistemik, konsentrasi kekuasaan, serta ketimpangan sosial yang dinilai telah menyimpang dari cita-cita kemerdekaan.

Dalam konteks itulah pidato Presiden Prabowo Subianto di Gedung DPR RI pada 20 Mei 2026 menjadi menarik untuk ditelaah secara historis. Pidato yang disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional itu tidak sekadar memaparkan kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal 2027, melainkan juga menyajikan narasi ideologis tentang arah negara dan tafsir baru atas reformasi.

Dalam pidatonya, Presiden berulang kali menekankan gagasan bahwa Indonesia mengalami “kebocoran kekayaan nasional”, sebuah outflow of national wealth yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi tidak otomatis berujung pada kemakmuran rakyat. Ia mempertanyakan mengapa pertumbuhan ekonomi selama bertahun-tahun justru dibarengi dengan melemahnya kelas menengah dan meningkatnya angka kemiskinan.

Di titik inilah pidato tersebut bersinggungan dengan semangat Reformasi 1998. Selama hampir tiga dekade, reformasi kerap dimaknai terutama sebagai proyek demokratisasi politik, sehingga selalu identik dengan pemilu langsung, kebebasan pers, otonomi daerah, pembatasan masa jabatan presiden, dan penguatan masyarakat sipil.

Reformasi politik memang berhasil mengakhiri otoritarianisme dan membuka ruang kebebasan yang jauh lebih luas dibanding era sebelumnya. Namun, setelah 28 tahun, pertanyaan yang mulai mengemuka adalah apakah reformasi berhasil menciptakan demokrasi ekonomi.

Pertanyaan itu sebenarnya telah lama bergulir di tengah masyarakat. Indonesia berhasil menjadi negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, tetapi ketimpangan ekonomi masih tinggi. Kekayaan sumber daya alam melimpah, namun daya beli rakyat kerap rapuh. Pertumbuhan ekonomi relatif stabil, tetapi banyak kelas menengah merasa stagnan. Negara kaya komoditas, tetapi penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) masih rendah dibanding negara lain.

Dalam konteks itu, pidato Presiden Prabowo dapat dibaca sebagai kritik terhadap model reformasi yang terlalu bertumpu pada liberalisasi politik, tetapi belum sepenuhnya menyelesaikan problem struktur ekonomi nasional.

Karena itu pula, Presiden berulang kali merujuk pada Pasal 33 UUD 1945. Dalam pidato tersebut, pasal itu tidak diposisikan sekadar norma konstitusional, melainkan sebagai “cetak biru ekonomi bangsa”. Negara dipandang harus hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai penjaga kedaulatan ekonomi nasional.

Di sini terlihat bahwa pidato tersebut membawa semangat yang sangat dekat dengan narasi Kebangkitan Nasional awal abad ke-20, di mana bangsa yang merdeka harus mampu berdiri di atas kaki sendiri.

Presiden secara eksplisit menghubungkan kolonialisme masa lalu dengan eksploitasi sumber daya alam Indonesia. Ia menyinggung bagaimana kekayaan Nusantara selama ratusan tahun memperkaya bangsa lain, dan memperingatkan bahwa bangsa yang tidak belajar dari sejarah akan mengulang kesalahan yang sama.

Narasi seperti ini sebenarnya bukan hal baru dalam sejarah Indonesia. Bung Karno sejak awal kemerdekaan telah berbicara mengenai neokolonialisme dan imperialisme ekonomi. Reformasi 1998 memang mengoreksi banyak penyimpangan kekuasaan Orde Baru, tetapi di sisi lain reformasi juga membuka era liberalisasi ekonomi yang lebih luas. Negara semakin terintegrasi ke dalam pasar global, investasi asing meningkat, dan mekanisme pasar menjadi semakin dominan. Masalahnya, globalisasi tidak selalu menghasilkan distribusi kesejahteraan yang merata.

Karena itu, ketika Presiden Prabowo berbicara mengenai under invoicing, transfer pricing, penyelundupan, hingga pelarian devisa hasil ekspor, ia sebenarnya sedang mengangkat isu lama yang selama ini menjadi kelemahan negara berkembang: negara kaya sumber daya tetapi lemah dalam tata kelola.

Pidato tersebut bahkan dapat dibaca sebagai upaya membangun “nasionalisme ekonomi” baru. Negara ingin mengambil kembali kontrol terhadap rantai ekspor komoditas strategis melalui BUMN sebagai pengekspor tunggal untuk sejumlah sektor tertentu. Negara juga ingin memastikan devisa hasil ekspor tetap berada di dalam negeri.

Di satu sisi, langkah seperti ini dapat dipahami sebagai upaya memperkuat kedaulatan ekonomi. Namun di sisi lain, tantangan reformasi justru terletak di sini: bagaimana memperkuat negara tanpa kembali jatuh pada sentralisasi kekuasaan yang berlebihan. Reformasi 1998 lahir karena negara dianggap terlalu dominan dan terlalu tertutup. Maka, ketika negara kembali diperkuat hari ini, publik tentu berharap penguatan itu berjalan bersamaan dengan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan demokratis yang kuat.

Untungnya, pidato Presiden juga memberi sinyal penting mengenai hal tersebut. Pada bagian akhir, Prabowo justru menegaskan pentingnya oposisi dan check and balances dalam demokrasi. Ia bahkan secara terbuka mengapresiasi keberadaan PDIP di luar pemerintahan sebagai bagian penting dari demokrasi Indonesia.

Pernyataan itu penting. Sebab, tantangan terbesar Indonesia hari ini bukan memilih antara negara kuat atau demokrasi, melainkan bagaimana menghadirkan negara yang kuat sekaligus demokratis. Negara yang mampu melindungi kepentingan nasional, tetapi tetap tunduk pada prinsip keterbukaan dan pengawasan publik. Dalam sejarah dunia, banyak negara gagal karena negara terlalu lemah. Tetapi tidak sedikit pula negara gagal karena negara terlalu kuat dan menekan kebebasan masyarakat. Indonesia membutuhkan keseimbangan keduanya.

Dalam konteks inilah peringatan 28 tahun Reformasi menjadi relevan. Reformasi bukan sekadar peristiwa sejarah yang diperingati setiap Mei. Reformasi adalah proses yang terus berjalan. Ia bukan tujuan akhir, melainkan mekanisme koreksi agar negara tidak menyimpang dari cita-cita keadilan sosial. Karena itu, reformasi juga harus berani melakukan evaluasi terhadap dirinya sendiri. Apakah reformasi sudah berhasil menciptakan birokrasi yang bersih? Apakah reformasi berhasil membangun institusi hukum yang kuat? Apakah reformasi berhasil menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata? Ataukah reformasi baru berhasil membangun demokrasi prosedural tanpa transformasi ekonomi yang cukup mendalam?

Di sini, pidato Presiden Prabowo tampaknya mencoba menjawab kegelisahan itu. Ia menawarkan gagasan bahwa Indonesia perlu kembali pada ekonomi Pancasila, ekonomi jalan tengah, yang menggabungkan peran negara dengan dinamika sektor swasta. Negara tidak boleh membiarkan yang kuat menang sendiri, tetapi juga tidak boleh mematikan kreativitas dan inovasi pasar. Memang benar, di atas kertas, gagasan itu terdengar ideal. Tetapi sejarah mengajarkan bahwa problem terbesar Indonesia sering bukan terletak pada konsep, melainkan pada pelaksanaan. Banyak cita-cita besar kandas karena birokrasi korup, tata kelola lemah, dan elite yang lebih sibuk berebut rente daripada membangun bangsa.

Karena itu, bagian paling penting dari pidato tersebut justru ketika Presiden berbicara keras mengenai reformasi birokrasi, pungli, korupsi, dan lemahnya pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa tidak ada negara maju dengan birokrasi yang lemah dan hukum yang tidak pasti. Di titik ini, pidato Presiden sesungguhnya sedang mempertemukan dua warisan sejarah Indonesia, yakni semangat Kebangkitan Nasional dan agenda Reformasi.

Kebangkitan Nasional mengajarkan pentingnya kesadaran kebangsaan. Reformasi mengajarkan pentingnya pembatasan kekuasaan dan kontrol demokratis. Indonesia hari ini membutuhkan keduanya sekaligus: nasionalisme yang kuat, tetapi tidak anti demokrasi; negara yang tegas, tetapi tidak otoriter; pembangunan ekonomi yang agresif, tetapi tetap berpihak pada keadilan sosial.

Dua puluh delapan tahun setelah reformasi, Indonesia memang belum sempurna. Namun bangsa ini juga tidak lagi berada pada titik yang sama seperti 1998. Demokrasi bertahan, ekonomi relatif stabil, dan posisi internasional Indonesia semakin diperhitungkan. Kini tantangannya adalah memastikan bahwa kebangkitan Indonesia tidak berhenti pada angka pertumbuhan atau retorika kedaulatan, tetapi benar-benar dirasakan oleh rakyat dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari pekerjaan yang layak, pendidikan yang baik, harga pangan yang terjangkau, hukum yang adil, dan negara yang hadir melindungi. Karena pada akhirnya, kebangkitan nasional sejati bukan hanya soal bangkit sebagai negara besar, yang melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, tetapi bangkit sebagai bangsa yang mampu memuliakan rakyatnya sendiri.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar