Sidang Cerai Clara Shinta Digelar, Kuasa Hukum Ungkap Pelanggaran Perjanjian Pranikah Jadi Alasan Perceraian

- Jumat, 22 Mei 2026 | 17:30 WIB
Sidang Cerai Clara Shinta Digelar, Kuasa Hukum Ungkap Pelanggaran Perjanjian Pranikah Jadi Alasan Perceraian

Sidang perdana perceraian antara Clara Shinta dan suaminya, Muhammad Alexander Assad, akhirnya digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Mei lalu. Dalam persidangan yang beragendakan mediasi tersebut, kedua belah pihak tampak hadir didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.

Usai menjalani sidang, kuasa hukum Clara Shinta, Moh. Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki perjanjian pranikah yang mengikat dan sangat spesifik. Salah satu poin krusial dalam perjanjian itu melarang adanya komunikasi dengan lawan jenis di luar ikatan pernikahan.

"Perjanjian pranikah itu dalam pasal 4 ayat 3 menjelaskan bahwa pihak suami maupun istri tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain ataupun pria lain," ujar Akil Rumaday di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pelanggaran terhadap poin inilah yang menjadi dasar kuat bagi Clara Shinta untuk mengakhiri rumah tangganya dengan Alexander. Seperti diketahui, konflik rumah tangga keduanya mencuat ke publik setelah Clara membongkar dugaan perselingkuhan yang dilakukan sang suami.

"Dalam konteks inilah yang kemudian terjadi komunikasi, maka pelanggarannya terhadap perjanjian pranikah itu. Perjanjian pranikah tidak saja berbicara tentang harta, tapi kemudian melarang suami ataupun istri berkomunikasi dengan wanita lain," tegasnya.

Sementara itu, Clara Shinta memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai sosok wanita yang disebut-sebut menjadi pihak ketiga dalam rumah tangganya. Ia pun segera meninggalkan lokasi persidangan. Namun, beredar rumor bahwa wanita tersebut adalah seorang selebgram bernama Tri Indah R, yang lebih dikenal dengan nama Keyndah.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar