Seorang perempuan berinisial MH (40) ditemukan tewas di sebuah hotel di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah diduga dicekoki obat oleh pria berinisial Erick Balthasar (40). Peristiwa ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya sehari setelah penemuan jasad korban.
Kanit Resmob Polda Sulawesi Selatan, AKP Wawan Suryadinata, mengungkapkan bahwa hubungan antara korban dan pelaku merupakan hubungan terlarang. Keduanya, menurut polisi, masih berstatus menikah dan memiliki pasangan masing-masing. “Mereka memiliki hubungan terlarang, masing-masing baik korban maupun pelaku itu masing-masing masih berumah tangga memiliki suami dan istri,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Motif sementara yang berhasil dihimpun penyidik diduga dipicu oleh rasa cemburu. Korban diketahui menjalin hubungan dengan pria lain, sehingga pelaku nekat melakukan aksinya. “Adanya masalah percintaan sehingga pelaku melakukan aksinya yang diduga karena dimotivasi oleh cemburu. Akhirnya pelaku berpikiran pendek dan melakukan tindakannya,” tutur AKP Wawan.
Dari hasil pemeriksaan sementara dan visum, korban diduga meninggal dunia akibat overdosis obat anti nyeri yang diberikan oleh pelaku. Sebelum kejadian, keduanya sempat menginap bersama di sebuah kamar hotel. Dalam kondisi tersebut, korban diduga dipaksa mengonsumsi obat yang telah dihaluskan dan dilarutkan ke dalam air mineral.
“Korban pada saat itu tertidur kemudian dibangunkan pelaku yang sebelumnya dipersiapkan oleh pelaku adalah empat butir obat anti nyeri kemudian dimasukkan ke dalam botol dan diminumkan ke korban,” papar Wawan. Akibat konsumsi obat tersebut, korban dilaporkan meninggal dunia keesokan harinya.
Jasad korban pertama kali ditemukan dalam kondisi mulut mengeluarkan darah di kamar hotel yang berlokasi di Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada Rabu (20/5) sekitar pukul 18.30 Wita. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Kamis (21/5) malam. “Untuk pelaku saat ini sedang dalam penanganan penyidik kemudian akan dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut,” imbuh AKP Wawan.
Artikel Terkait
Polisi Belum Temukan Bukti Valid Dugaan Pedofilia Libatkan WNA Jepang di Blok M
Serikat Pekerja Samsung Electronics Gelar Pemungutan Suara atas Kesepakatan Upah yang Cegah Mogok Massal
Pemulangan 9 Relawan Indonesia yang Ditahan Israel di Gaza Tertunda, Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Turki
Roony Bardghji Bantah Rumor Keributan Usai Dicoret dari Skuad Swedia untuk Piala Dunia 2026