Sayang, setelah diketahui namanya, tim tvOnenews.com belum berhasil nghubungi kuasa hukum tersebut.
Informasinya, sang kuasa hukum tengah nunaikan ibadah haji. Terpisah, Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim mbenarkan perihal adanya laporan tersebut.
Kasusnya, kata Rohim, kini telah naik ke penyidikan. Setidaknya, sudah ada 6 orang yang diperiksa polisi berkaitan dengan kasus tersebut.
Namun, polisi belum netapkan tersangkan dalam kasus ini. "Masih sidik, sekitar 5-6 orang yang telah kita periksa, tersangka belum, dan ini masih proses," kata Rohim.
Rohim nyebut, korban dengan ME sebenarnya miliki hubungan asmara. Kepada polisi, ngaku masih bujang. Selain itu, juga berdalih tidak bermadzhab Syafi'i saat langsungkan pernikahan dengan korban.
"Hasil pemeriksaan kita, keduanya ini pacaran terus dinikah siri, tapi gak tahu katanya bukan pakai madzhab Syafi'i seperti yang biasa digunakan orang Indonesia," jelas Rohim.
Perihal disebut sebagai pengasuh pondok pesantren, Rohim mbantah hal tersebut. nurutnya, hasil pemeriksaan polisi dijelaskan hanya berstatus sebagai pengurus di pondok.
"Pemeriksaan kita, terlapor ini bukan pengasuh tapi hanya pengurus di sana," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih terus ndalami kasus tersebut. Rohim njelaskan, pemeriksaan akan terus dikembangkan untuk ngungkap kejadian sebenarnya. "Masih berkembang terus, semoga segera ketemu titik terang," pungkasnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Gunungan Sampah Bantargebang Bakal Disulap Jadi Harta Karun Energi
Nomade Coffee Truck Hijrah ke Pejaten Usai Kalah Saing di Thamrin
Pramono Anung Tegaskan UMP Jakarta 2026 Tak Berubah, Usulan KSPI Ditolak
Bantuan 10 Ton MNC Peduli Sampai di Aceh Tamiang, Warga Banjir Bandang Tersenyum Kembali