PRT Lompat dari Lantai Dua Akibat Tekanan Psikologis, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

- Kamis, 21 Mei 2026 | 10:25 WIB
PRT Lompat dari Lantai Dua Akibat Tekanan Psikologis, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Seorang pekerja rumah tangga berinisial D (30) nekat melompat dari lantai dua rumah majikannya di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, karena mengalami tekanan psikologis. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/4) malam dan mengakibatkan D mengalami luka-luka, sementara rekan sesama PRT berinisial R ditemukan tewas dalam insiden yang sama.

Polisi telah memeriksa D sebagai korban selamat untuk mengungkap rangkaian peristiwa sebelum aksi nekat tersebut. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan telah dilakukan oleh Satuan PPA dan PPU Polres Metro Jakarta Pusat. “Sudah. Terkait ART yang lompat itu dari pelaksanaan penyidikannya, termasuk korban yang selamat juga sudah diperiksa,” ujarnya kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya kekerasan fisik yang dialami korban. Namun, penyidik mengungkapkan bahwa D mengalami tekanan secara psikologis. “Hasil pemeriksaannya tidak ada kekerasan fisik. Ya, mungkin tekanan secara psikologis saja,” tutur Roby.

Sementara itu, pengembangan kasus ini membawa polisi pada penetapan tiga orang tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut ketiganya berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y. AV merupakan majikan korban yang berprofesi sebagai advokat dan diduga mempekerjakan R sejak November 2025 hingga April 2026. Dua tersangka lainnya, T dan WA, berperan dalam proses perekrutan korban sebagai pekerja rumah tangga.

“Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada hari ini, 5 Mei 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (6/5).

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, serta hasil visum dan autopsi. Polisi juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan dan perlindungan bagi saksi korban.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas Budi.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selektif dalam merekrut tenaga kerja, terutama memastikan tidak ada pelibatan anak di bawah umur yang merupakan bentuk pelanggaran hukum. Masyarakat diminta melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110 jika menemukan praktik yang mengarah pada eksploitasi manusia maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags