Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua regulasi baru yang dirancang untuk memperkuat ketahanan dan profesionalisme industri pasar modal di tengah kompleksitas produk keuangan, percepatan digitalisasi, serta dinamika risiko yang kian berkembang. Langkah ini merupakan respons regulator terhadap kebutuhan akan struktur industri yang lebih adaptif dan akuntabel.
Dua peraturan yang dimaksud adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang kegiatan usaha Perusahaan Efek dan POJK Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur kegiatan usaha Manajer Investasi. Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK melakukan penguatan kelembagaan Perusahaan Efek dengan mengelompokkan kegiatan usaha berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan ke dalam tiga kategori, yakni PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.
Pengelompokan ini bertujuan menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional, sesuai dengan kompleksitas usaha masing-masing perusahaan. PEKU 1 difokuskan pada kegiatan pemasaran Efek secara terbatas. PEKU 2 diperuntukkan bagi kegiatan usaha terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE). Sementara itu, PEKU 3 dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih luas, baik sebagai PEE, PPE, maupun keduanya, termasuk pembiayaan transaksi Efek, penerbitan produk terstruktur, hingga layanan transaksi Efek luar negeri.
Regulasi ini juga memperkuat ketentuan permodalan melalui peningkatan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Untuk PEKU 1, modal disetor minimum ditetapkan sebesar Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta. PEKU 2 memerlukan modal disetor Rp55 miliar dan MKBD minimum Rp50 miliar. Adapun PEKU 3 harus memiliki modal disetor Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar.
Di luar aspek permodalan, OJK mewajibkan perusahaan untuk memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, serta fungsi riset yang disesuaikan dengan skala dan kompleksitas kegiatan usahanya. Regulasi ini, menurut keterangan resmi OJK yang dikutip pada Kamis (21/5/2026), diharapkan mampu mendorong industri Perusahaan Efek nasional memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam mendukung pendalaman pasar keuangan, meningkatkan perlindungan investor, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
Di sisi lain, melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK memperkuat industri pengelolaan investasi dengan mengelompokkan Manajer Investasi berdasarkan kegiatan usaha menjadi dua kategori, yaitu MIKU 1 dan MIKU 2. MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan kegiatan yang lebih terbatas, sedangkan MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk memperkuat ketahanan industri ini, OJK menetapkan peningkatan modal disetor minimum dan MKBD. MIKU 1 diwajibkan memiliki modal disetor Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan. Sementara MIKU 2 harus memiliki modal disetor Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan. Selain itu, Manajer Investasi juga diwajibkan memenuhi minimum dana kelolaan sebesar Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu sejak memperoleh izin usaha.
POJK ini juga memperketat persyaratan perizinan, aspek tata kelola, serta kualitas sumber daya manusia di industri pengelolaan investasi. Dengan diterbitkannya kedua regulasi tersebut, OJK berharap industri pasar modal Indonesia dapat tumbuh secara lebih sehat, profesional, transparan, dan berdaya saing, sekaligus mampu meningkatkan kepercayaan investor terhadap sektor jasa keuangan nasional.
Artikel Terkait
BNPP RI Serahkan Plakat Simbol Persahabatan ke Presiden dan PM Timor Leste di Hari Restorasi Kemerdekaan ke-24
Bayi 1 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai Saat Merangkak Keluar Rumah di Mamuju Tengah
PBNU Kecam Keras Penembakan di Kompleks Masjid San Diego yang Tewaskan Tiga Warga Sipil
Persipura Buka Suara soal Kericuhan Usai Laga Play-off, Minta Solusi Lebih Komprehensif