Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan 50 Ribu Rokok Ilegal & 24 Liter Miras

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 16:20 WIB
Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan 50 Ribu Rokok Ilegal & 24 Liter Miras

Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan 50 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 24 Liter Minuman Keras

Bea Cukai Tanjungpandan telah melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan pada Rabu, 29 Oktober. Barang yang dimusnahkan terdiri dari ribuan batang rokok ilegal dan minuman keras tanpa pita cukai.

Operasi Pengawasan Bea Cukai Tanjungpandan

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpandan, Isnu Irwantoro, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi pengawasan rutin yang dilakukan sejak 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025. Operasi ini meliputi patroli darat, patroli laut, dan operasi pasar khusus untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

Jenis Barang yang Dimusnahkan

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi:

  • 50.244 batang rokok ilegal tanpa pita cukai
  • 24 liter minuman keras (MMEA) ilegal

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali, sesuai dengan persetujuan dari KPKNL atas nama Menteri Keuangan.


Halaman:

Komentar