Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan 50 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 24 Liter Minuman Keras
Bea Cukai Tanjungpandan telah melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan pada Rabu, 29 Oktober. Barang yang dimusnahkan terdiri dari ribuan batang rokok ilegal dan minuman keras tanpa pita cukai.
Operasi Pengawasan Bea Cukai Tanjungpandan
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpandan, Isnu Irwantoro, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi pengawasan rutin yang dilakukan sejak 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025. Operasi ini meliputi patroli darat, patroli laut, dan operasi pasar khusus untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Jenis Barang yang Dimusnahkan
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi:
- 50.244 batang rokok ilegal tanpa pita cukai
- 24 liter minuman keras (MMEA) ilegal
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali, sesuai dengan persetujuan dari KPKNL atas nama Menteri Keuangan.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Prabowo Ingin Perbanyak Mahasiswa Kedokteran Indonesia Belajar di Selandia Baru
SMGA Akuisisi Saham Hengsheng untuk Genjot Hilirisasi Nikel dengan Teknologi OESBF
Menkeu Tolak APBN Bayar Utang KCIC Whoosh, DPR: Ini Langkah Logis
Laba BRPT Melonjak 2.882% Jadi Rp 30,3 Triliun di 2025, Ini Penyebabnya