Golkar Usul Satu Atap Perizinan Obligasi Daerah dengan Batas Waktu Ketat

- Kamis, 21 Mei 2026 | 09:45 WIB
Golkar Usul Satu Atap Perizinan Obligasi Daerah dengan Batas Waktu Ketat

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, mengusulkan terobosan radikal untuk memangkas jalur birokrasi pengajuan obligasi daerah. Ia mendorong pemerintah menerapkan sistem pelayanan satu atap dengan batas waktu peninjauan yang ketat guna mempercepat integrasi proyek infrastruktur di tingkat regional.

Menurutnya, panjangnya rantai birokrasi di kementerian dan lembaga selama ini menjadi kendala bagi pemerintah daerah yang ingin mandiri secara fiskal. Karena itu, regulasi dalam Rancangan Undang-Undang Obligasi Daerah dinilai harus mampu menyederhanakan proses perizinan secara signifikan.

Ia mengusulkan agar proses penelaahan dokumen di instansi penting seperti Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan dibatasi secara definitif dalam hitungan minggu. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi pemerintah daerah maupun investor pasar modal.

Markus mencontohkan mekanisme efisiensi yang selama ini diterapkan di Otoritas Jasa Keuangan dalam proses pengajuan obligasi korporasi swasta. Menurutnya, terdapat aturan batas waktu respons yang ketat dan mengikat secara hukum.

“Jadi misalnya masuk ke Departemen Keuangan dua minggu, masuk BPK dua minggu, masuk ini, semua bisa dibuat. Seperti OJK, kalau kita mengajukan sebuah obligasi berlebihan, itu dikasih waktu empat sampai lima hari. Kalau empat sampai lima hari OJK tidak memberikan jawaban, itu dianggap diterima. Bisa kita lakukan itu semua,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).

Ia menambahkan, meski aturan teknis mengenai batas waktu tersebut belum tentu dimasukkan secara detail ke dalam undang-undang, asas kepastian waktu wajib dijamin melalui regulasi operasional maupun aturan turunannya. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengubah paradigma otonomi daerah.

Ia menilai esensi otonomi fiskal terletak pada kemampuan pemerintah daerah membangun wilayahnya sendiri berdasarkan inisiatif dan kreativitas meningkatkan pendapatan, bukan hanya bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.

Di sisi lain, skema kemudahan birokrasi satu atap itu tetap membutuhkan kesiapan dan profesionalisme tinggi dari pemerintah daerah. Markus mengingatkan, setiap daerah yang ingin menerbitkan obligasi harus memiliki proposal pembangunan dan studi kelayakan yang matang serta spesifik.

Selain itu, dana hasil emisi obligasi daerah dipastikan bersifat dedikatif dan akan diawasi secara ketat. Dokumen prospektus juga harus menjelaskan secara rinci penggunaan dana tersebut, mulai dari pembangunan rumah sakit, pelabuhan, jalan tol, hingga proyek pengelolaan lingkungan berkelanjutan.

Markus berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi agar regulasi strategis tersebut segera rampung di parlemen. “Jadi saya berharap bantuan, dukungan, dan doa dari seluruh stakeholder yang ada agar UU obligasi daerah ini bisa segera diterbitkan oleh DPR. Kalau kita bisa berharap tahun ini, akhir tahun atau awal tahun depan sudah selesai obligasi daerah ini, tidak lama lagi daerah-daerah akan mulai bergeliat membangun proses pembangunan mereka,” pungkasnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags