Pemerintah Tetapkan 1 Juni 2026 sebagai Hari Libur Nasional Peringatan Hari Lahir Pancasila

- Rabu, 20 Mei 2026 | 19:10 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Juni 2026 sebagai Hari Libur Nasional Peringatan Hari Lahir Pancasila

Pemerintah telah menetapkan tanggal 1 Juni 2026 sebagai hari libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Keputusan ini berlaku secara nasional bagi seluruh instansi, lembaga, dan masyarakat luas.

Tanggal tersebut merupakan peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh tepat pada hari Senin di awal bulan Juni. Penetapan ini bukanlah hal baru, melainkan telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016. Dalam beleid tersebut, Presiden menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila dan menyatakan bahwa setiap tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional.

Bunyi ketetapan dalam Keppres itu menyebutkan bahwa pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni. Berdasarkan laman resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), peringatan ini menjadi bagian dari pengarusutamaan Pancasila sebagai panduan dalam seluruh bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap tahun, BPIP menyelenggarakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pada tanggal tersebut.

Selain Hari Lahir Pancasila, bulan Juni 2026 hanya memiliki satu hari libur nasional lainnya, yakni Selasa, 16 Juni 2026, yang merupakan peringatan 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah. Tidak ada cuti bersama yang ditetapkan pada bulan tersebut.

Sementara itu, hingga akhir tahun 2026, masih terdapat sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang perlu dicermati. Libur nasional yang tersisa meliputi Idul Adha 1447 Hijriah pada Rabu, 27 Mei 2026; Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era pada Minggu, 31 Mei 2026; Proklamasi Kemerdekaan pada Senin, 17 Agustus 2026; Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus 2026; serta Kelahiran Yesus Kristus (Natal) pada Jumat, 25 Desember 2026.

Adapun cuti bersama yang ditetapkan hanya dua hari, yaitu Kamis, 28 Mei 2026, untuk Idul Adha 1447 Hijriah, dan Kamis, 24 Desember 2026, untuk Natal.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar