Ribuan guru swasta yang berunjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mendapatkan titik terang setelah pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, berjanji akan menginisiasi pembentukan undang-undang khusus yang mengatur kesejahteraan dan status mereka. Janji tersebut disampaikan langsung dalam pertemuan antara perwakilan massa aksi dengan pihak Baleg di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/5/2026).
Dewan Pembina Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Muhammad Zen, mengungkapkan bahwa dirinya bersama perwakilan dari sembilan organisasi profesi guru swasta tingkat nasional diterima untuk menyampaikan tuntutan peningkatan kesejahteraan. Dalam pertemuan itu, mereka mendesak agar pemerintah dan DPR tidak lagi hanya mengandalkan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai tidak mampu menjawab kebutuhan spesifik para pendidik di sektor swasta.
"Terkait dengan revisi Undang-Undang ASN ini tidak bisa, tetapi dengan undang-undang baru, undang-undang yang mengatur guru-guru swasta. Tentu dengan status, dengan afirmasi yang sama dengan PPPK, tapi dengan undang-undang khusus guru," kata Zen kepada wartawan di sela aksi.
Menurut Zen, undang-undang yang diusulkan tersebut nantinya harus memuat bab atau pasal khusus yang menjamin standar minimal gaji bagi guru swasta. Selama ini, ia menilai besaran honor yang diterima para pengajar di lembaga pendidikan swasta sangat timpang dan tidak layak.
"Di mana undang-undang ini nanti ada bab atau pasal secara khusus yang menjamin kesejahteraan guru-guru swasta. Ada standar minimal gaji guru-guru Indonesia, tidak sebagaimana yang terjadi selama ini," ucapnya.
Ia mencontohkan, masih banyak guru swasta yang mengabdi puluhan tahun namun hanya menerima gaji ratusan ribu rupiah per bulan, bahkan di bawah satu juta rupiah. Kondisi ini dinilai sangat tidak layak mengingat tanggung jawab dan komitmen yang dituntut dari mereka setara dengan guru negeri.
"Gaji hanya ada yang sampai hari ini, puluhan tahun mengajar masih ratusan ribu, masih di bawah satu juta. Ini sangat tidak layak sementara tanggung jawab, komitmen guru-guru ini sama antara negeri dengan swasta," imbuh dia.
Sementara itu, Zen menjelaskan bahwa selama ini beban penggajian guru swasta sepenuhnya ditanggung oleh yayasan masing-masing. Namun, tidak semua yayasan memiliki sumber dana yang cukup besar untuk memberikan upah layak. Oleh karena itu, ia mendesak agar negara hadir untuk menjembatani kesenjangan tersebut.
"Tidak mungkin itu dibebankan kepada yayasan, maka negara harus hadir. Negara tidak boleh mendikotomikan, negara tidak boleh memarjinalkan status guru yang di yayasan-yayasan ini," ungkapnya.
Artikel Terkait
Pemred Republika: 9 WNI yang Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan dalam Kondisi Sehat
KPK Dukung Program Makan Bergizi Gratis tapi Peringatkan Risiko Korupsi Akibat Tata Kelola yang Belum Siap
Putin dan Xi Bahas Proyek Pipa Gas Power of Siberia 2 di Tengah Ketegangan Timur Tengah
Presiden Taiwan Nyatakan Siap Beli Senjata dari AS Jika Bisa Bertemu Langsung Trump