Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap program prioritas pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG), namun tetap memberikan sejumlah catatan kritis terkait tata kelola kepada Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pelaksana program. Lembaga antirasuah itu menilai program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran tersebut memiliki potensi risiko tinggi jika tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
Direktur Monitoring KPK, Aminudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam terhadap program MBG. Menurut dia, KPK tidak hanya mendukung, tetapi juga berkewajiban memastikan setiap program prioritas berjalan sesuai sasaran, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. “Apa pun yang menjadi program unggulan presiden, pasti KPK dukung 100 persen. Namun, KPK sesuai tugas dan fungsinya juga punya kewajiban untuk memastikan program-program itu berjalan dengan baik, tepat sasaran, transparan, akuntabilitasnya terjaga, dan tentu jangan sampai ada korupsi dalam implementasinya,” ujar Aminudin dalam kegiatan media gathering di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (20/5/2026).
Ia menambahkan bahwa MBG merupakan salah satu program prioritas yang terus digaungkan sejak masa kampanye dan menjadi simbol utama pemerintahan saat ini. “Ini ibaratnya adalah mahkotanya presiden. Karena mahkotanya presiden, kita pun sentuhannya harus hati-hati. Salah-salah sentuh, muncul stigma KPK merecoki program presiden,” jelas Aminudin.
Meski demikian, dukungan KPK tidak berarti tanpa evaluasi. Aminudin menyebutkan, dari hasil kajian, masih ditemukan sejumlah persoalan mendasar. Pertama, perputaran ekonomi yang diharapkan terjadi di tingkat desa belum berjalan maksimal. Padahal, tujuan awal program ini adalah mendorong aktivitas ekonomi lokal. Kedua, kompleksitas pelaksanaan program melibatkan banyak pihak, mulai dari BGN, Bappenas, hingga Kementerian Keuangan, yang berdampak pada kerumitan pengelolaan dan sumber pendanaan.
“Kenapa kemudian KPK masuk? Karena BGN itu kan baru berdiri, Badan Gizi Nasional baru berdiri di tahun 2025 awal. Langsung diberikan amanah mengelola anggaran jumbo. Sementara infrastruktur di dalamnya, mohon maaf, belum siap. Kondisi ini sangat rentan, minimal dari sisi tata kelola akan berantakan,” tegas Aminudin.
Pada tahun 2025, BGN mengelola dana sekitar Rp85 triliun, namun hanya Rp61 triliun atau sekitar 60 persen yang terserap. Sementara itu, pada tahun 2026, anggaran yang dikelola BGN melonjak signifikan menjadi Rp268 triliun. Besaran anggaran yang dikelola lembaga baru dengan regulasi dan infrastruktur yang dinilai belum lengkap ini, menurut KPK, memerlukan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan.
“Anggarannya jumbo itu yang menyebabkan KPK masuk karena inheren. Ketika suatu proyek dengan anggaran jumbo, risiko terjadinya fraud, terjadinya tindak pidana korupsi, pasti akan tinggi,” tutup Aminudin.
Artikel Terkait
Israel Tangkap 430 Aktivis Global Sumud Flotilla dalam Misi Bantuan ke Gaza, 9 WNI Ikut Ditahan
Menkeu Siap Copot Pimpinan Bea Cukai Jika Tak Mampu, tapi Akan Evaluasi Dulu
Kloter Terakhir Embarkasi Solo Diberangkatkan Kamis, Seluruhnya Jemaah Jawa Tengah
Prakiraan Cuaca Makassar: Cerah Berawan Pagi, Waspada Hujan Sedang Disertai Petir di Toraja