MLKI Kirim Surat Tegas ke Prabowo: Tolak Polri Masuk Kementerian

- Selasa, 27 Januari 2026 | 20:45 WIB
MLKI Kirim Surat Tegas ke Prabowo: Tolak Polri Masuk Kementerian

Surat penting sudah sampai di meja Presiden Prabowo Subianto. Pengirimnya adalah Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (MLKI) Pusat, dan isinya jelas: penolakan keras terhadap wacana memasukkan Polri ke dalam struktur kementerian.

Ketua MLKI Pusat, Naen Soeryono, mengonfirmasi surat bernomor 027/MLKI-PST/I/2026 itu dikirim pada Selasa, 27 Januari 2026. Isinya berupa pernyataan sikap resmi yang menolak rencana perubahan itu. Naen juga membocorkan beberapa poin kunci dari surat tersebut.

Alasannya mendasar. Menurut MLKI, Polri bukan sembarang institusi. Tugasnya strategis, menjaga keamanan dan menegakkan hukum harus dilakukan secara adil dan profesional. Posisinya langsung di bawah presiden, itu sudah diatur konstitusi.

"Bahwa secara konstitusional, kedudukan Polri telah diatur berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sebagaimana amanat Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,"

Nah, kalau diubah dan dimasukkan ke bawah kementerian, risikonya besar. Bisa-bisa kewenangan jadi tumpang tindih, ruwet. Yang lebih berbahaya, pintu intervensi politik jadi terbuka lebar. Profesionalisme Polri bisa terganggu.

"Bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, melemahkan independensi penegakan hukum, serta membuka intervensi politik dan birokrasi yang dapat mengganggu profesionalisme Polri,"

Di sisi lain, independensi itu kunci. Tanpa itu, kepercayaan publik bisa luntur. Proses hukum harus berjalan objektif, transparan, dan adil. Itu yang coba dijaga.

"Bahwa independensi Polri sangat diperlukan guna menjaga kepercayaan publik dan menjamin proses penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan,"

Maka, kesimpulannya tegas. "Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami dengan tegas menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian," tulis mereka.

Harapan MLKI sederhana: Presiden Prabowo diharapkan tetap berpegang pada mandat konstitusi yang ada. Biarlah Polri tetap di bawah komando presiden langsung. Tujuannya, ya, untuk menjaga independensi dan profesionalisme itu sendiri.

Posisi MLKI ini sebenarnya punya teman di senayan. Sehari sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah lebih dulu bersuara. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, ia menegaskan penolakan yang sama.

"Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,"

Menurut Sigit, posisi saat ini justru yang paling pas. Polri bisa bergerak cepat atas perintah presiden tanpa harus melalui birokrasi kementerian yang berbelit.

"Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian, kementerian ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya,"

Jadi, tekanan terhadap wacana ini kini datang dari dua arah: dari lembaga kepercayaan dan dari pimpinan Polri sendiri. Tinggal menunggu respons dari Istana.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar