Mendagri Siapkan Revisi Definisi MBR dan Aturan Domisili untuk Percepat Program 3 Juta Rumah

- Selasa, 16 Juni 2026 | 11:30 WIB
Mendagri Siapkan Revisi Definisi MBR dan Aturan Domisili untuk Percepat Program 3 Juta Rumah

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah, termasuk merevisi definisi masyarakat berpenghasilan rendah serta memberikan kepastian hukum bagi warga yang ingin mengakses program perumahan meskipun berbeda domisili dengan lokasi hunian.

Revisi definisi ini akan dilakukan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Salah satu poin utama yang akan diubah adalah batas maksimal pendapatan masyarakat berpenghasilan rendah. Semula, batas penghasilan bagi warga yang belum menikah ditetapkan maksimal Rp7 juta per bulan. Dalam revisi tersebut, angka itu akan dinaikkan menjadi Rp8,5 juta per bulan. Langkah ini diambil agar cakupan penerima program dapat menjangkau kelompok masyarakat yang lebih luas.

“Kita akan revisi kembali. Karena Pak Ara (Menteri PKP) mau memperluas definisi masyarakat berpenghasilan rendah itu,” ujar Tito dalam keterangannya kepada wartawan usai menghadiri acara Sosialisasi Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Lapangan Persima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin (15/6/2026).

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya menciptakan dasar hukum yang memungkinkan masyarakat mengakses program perumahan tanpa harus terikat pada alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk. Ketentuan ini dinilai penting untuk mengakomodasi warga yang bekerja atau tinggal di luar daerah asal, namun membutuhkan hunian layak.

Selain kebijakan normatif, Tito mengungkapkan bahwa jajarannya telah melakukan langkah nyata di lapangan. Koordinasi dengan kepala daerah terus diperkuat, termasuk melalui kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menurutnya, kekhawatiran daerah akan berkurangnya Pendapatan Asli Daerah tidak perlu terjadi.

“Daerah jangan khawatir akan kekurangan PAD, karena tahun depannya dapat pajak bumi dan bangunan. Jadi kalau tanah kosong pajaknya ringan, ada bangunannya nanti akan dapat untung, ekonomi berputar,” terangnya.

Bersama Menteri PKP, Tito juga rutin melakukan peninjauan langsung ke lokasi penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau bedah rumah. Peninjauan terbaru dilakukan di Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dalam kunjungan tersebut, Tito menegaskan pentingnya verifikasi langsung terhadap penerima manfaat program. Ia menekankan bahwa pendekatan birokrasi yang hanya mengandalkan laporan tertulis tidak lagi memadai.

“Semuanya juga bergerak seperti ini langsung door to door, lihat langsung ke lapangan, menyentuh langsung di rakyat. Jadi bukan berdasarkan informasi, apalagi di belakang meja,” katanya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini