Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat setelah salah satu staf administrasinya, Setya Budi Dias Oktavianto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Langkah evaluasi internal pun segera diambil.
"Tentunya kita langsung evaluasi dari temuan kemarin ya," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).
Salah satu fokus evaluasi adalah penyusunan prosedur tetap (protap) khusus untuk pengolahan dokumen rahasia. Achmad menjelaskan, protap ini dirancang untuk meminimalkan potensi kebocoran data.
"Saat ini sedang disusun protap khusus dokumen yang sifatnya rahasia, yang hanya bisa dibuka dan diketahui secara terbatas. Jadi tidak bisa dibuka atau dilihat oleh yang tidak berkepentingan," tuturnya.
Selain itu, KPK juga tengah mendalami kemungkinan adanya pengurusan perkara lain yang dilakukan oleh Setya, tidak hanya terkait kasus Bupati Pemalang.
"Sementara yang kita temukan saat kegiatan kemarin masih di Kabupaten Pemalang. Nanti dalam penyidikan tentunya akan didalami oleh tim penyidik, nanti kita update kembali," jelas Achmad.
Artikel Terkait
KPK: Mantan Direktur Jasindo Otaki Komisi Fiktif Asuransi Pelni
KPK Tetapkan Orang Kepercayaan Bupati Pemalang sebagai Tersangka Korupsi
KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Gus Yaqut ke Pengadilan Tipikor
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek DJKA Medan Usai Vonis