Polisi Depok Tangkap 41 Penjual Obat Ilegal, Sita 12.314 Butir Obat Golongan G

- Senin, 18 Mei 2026 | 17:45 WIB
Polisi Depok Tangkap 41 Penjual Obat Ilegal, Sita 12.314 Butir Obat Golongan G

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok berhasil mengamankan 41 orang yang diduga sebagai penjual obat terlarang di wilayah Depok, Jawa Barat, dalam kurun waktu April hingga 18 Mei 2026. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sebanyak 12.314 butir obat golongan G yang diperjualbelikan secara ilegal tanpa izin edar maupun resep dokter.

Para pelaku diketahui beroperasi di 28 lokasi berbeda yang tersebar di berbagai titik di Kota Depok. Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Aruan, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya di kalangan masyarakat.

“Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil mengamankan sebanyak 41 pelaku dari 28 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah hukum Polres Metro Depok,” ujar Yefta dalam keterangan resminya pada Senin, 18 Mei 2026.

Selain penindakan hukum, kepolisian juga mengedepankan langkah preventif guna memutus rantai penyalahgunaan obat daftar G. Yefta menambahkan bahwa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, terus digencarkan agar mereka memahami risiko serius dari konsumsi obat-obatan terlarang tersebut.

“Satresnarkoba Polres Metro Depok berkomitmen untuk terus menekan dan memberantas peredaran obat daftar G di wilayah Kota Depok. Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan tersebut secara ilegal,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Warga diminta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus ini, menurut Yefta, merupakan wujud nyata komitmen Polres Metro Depok dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak masa depan mereka.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar