Eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, resmi dipecat dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah terbukti melanggar kode etik terkait keterlibatannya dalam kasus narkoba. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin, 18 Mei 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yuliyanto, mengungkapkan bahwa sidang etik tersebut telah memutuskan serangkaian sanksi terhadap AKP Deky. Selain dipecat, perwira pertama itu juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan majelis sidang dan menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari.
“Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” ujar Yuliyanto dalam keterangan resminya.
Setelah menjalani proses persidangan etik, AKP Deky langsung dibawa ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk diproses lebih lanjut secara pidana. Yuliyanto menegaskan bahwa penanganan perkara pidana mantan kasat reserse narkoba tersebut kini berada di bawah kendali Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” tegasnya.
Sementara itu, kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap jaringan bandar narkoba asal Kutai Barat, Ishak. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih penanganan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, yang diduga melibatkan oknum personel kepolisian. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Klarifikasi Pernyataan Prabowo soal Dolar: Konteksnya di Pedesaan
Drone Tempur MQ-9 Reaper Milik AS Ditembak Jatuh Kelompok Houthi di Marib, Yaman
Polisi Depok Tangkap 41 Penjual Obat Ilegal, Sita 12.314 Butir Obat Golongan G
KSP Tegaskan Komitmen Penuh Pemerintah Awasi Perlindungan Pekerja Migran dari Berangkat hingga Pulang