Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Sepakat Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

- Minggu, 17 Mei 2026 | 20:50 WIB
Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Sepakat Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

Pemerintah bersama dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, telah mencapai kesepakatan mengenai penetapan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah yang akan dirayakan secara serentak pada Rabu, 27 Mei 2026. Keputusan ini diumumkan Menteri Agama Nasaruddin Umar setelah melalui serangkaian sidang isbat dan pertimbangan data astronomi yang komprehensif.

Dalam pernyataan resminya di Auditorium HM Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta, pada Minggu (17/5/2026), Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa 1 Dzulhijjah 1447 H telah ditetapkan jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Dengan demikian, 10 Dzulhijjah yang merupakan puncak perayaan Iduladha jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. “Disepakati bahwa tanggal 1 Dzulhijjah 1447 Hijriyah jatuh pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 Masehi dan dengan demikian hari raya Iduladha tanggal 10 Dzulhijjah 1447 Hijriah jatuh pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 Masehi,” ujarnya.

Keseragaman penetapan ini tidak terlepas dari metode perhitungan yang digunakan oleh masing-masing lembaga. Pimpinan Pusat Muhammadiyah, misalnya, telah menetapkan tanggal yang sama berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Sementara itu, Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) merilis data yang menunjukkan bahwa posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia telah memenuhi kriteria visibilitas yang disyaratkan. Data tersebut mencatat ketinggian hilal di atas ufuk berkisar antara 3 derajat 17 menit 33 detik hingga 6 derajat 56 menit 58 detik, dengan sudut elongasi antara 8 derajat 54 menit 49 detik sampai 10 derajat 37 menit 7 detik. Bahkan di wilayah Aceh, elongasi hilal telah melampaui ambang batas kriteria qath'iyu rukyah Nahdlatul Ulama (QRNU), yakni di atas 9,9 derajat.

Menteri Agama menegaskan bahwa sidang isbat merupakan forum resmi pemerintah untuk memberikan kepastian bagi umat Islam di Indonesia dalam melaksanakan ibadah dan merayakan hari raya. Penetapan ini, menurutnya, dilakukan dengan mengintegrasikan data hisab dan hasil rukyatul hilal, serta memperhatikan kriteria MABIMS kesepakatan para menteri agama dari Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Kriteria tersebut menyatakan bahwa hilal dianggap memenuhi syarat apabila memiliki ketinggian minimal 3 derajat di atas ufuk saat matahari terbenam dan elongasi minimal 6,4 derajat. “Penetapan ini dilakukan dengan mengintegrasikan data hisab dan hasil rukyah Hilal serta memperhatikan kriteria MABIMS, itu artinya menteri-menteri agama se-Asia Tenggara,” katanya.

Proses pemantauan hilal awal Dzulhijjah 1447 Hijriyah dilaksanakan di 88 titik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan laporan yang diterima, hilal pertama kali terkonfirmasi terlihat di Kabupaten Lamongan dan telah disumpah oleh Hakim Pengadilan Agama setempat. “Tadi seluruh hasil pengamatan tersebut kemudian dilaporkan secara resmi sebagai bahan pertimbangan dalam sidang isbat dengan dukungan data hisab dan kesaksian rukyat. Laporan ini menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menetapkan awal Dzulhijjah 1447 Hijriah secara objektif ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Menteri Agama.

Dengan adanya keputusan ini, Menteri Agama berharap seluruh umat Islam di Indonesia dapat memulai rangkaian ibadah di bulan Dzulhijjah secara serentak. “Termasuk puasa sunnah Tarwiyah dan Arafah, Iduladha, dan ibadah kurban secara serentak. Lebih dari itu, kita juga semua mengharapkan momentum ini dapat memperkuat kebersamaan, mempererat ukhuwah islamiyah,” pungkasnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar