Fokus penanganan perkara korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Ibrahim Arief alias Ibam kini bergeser ke tingkat banding. Setelah terdakwa mengajukan upaya hukum, tanggung jawab yuridis formal atas status hukum dan penahanan Ibam sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pengadilan Tinggi (PT).
Masyarakat mendesak majelis hakim PT untuk segera menggunakan kewenangannya guna mengeluarkan penetapan perintah penahanan fisik terhadap Ibam di Rumah Tahanan (Rutan). Desakan ini muncul karena pada putusan tingkat Pengadilan Negeri (PN) sebelumnya, majelis hakim telah memuat perintah agar terdakwa segera ditahan.
Pengamat hukum dan kejaksaan, MURIANETWORK.COM Trio, menilai PT tidak boleh berlama-lama menyandera kepastian hukum pasca-banding diajukan. Menurutnya, sesuai hukum acara, beralihnya perkara ke tingkat banding membuat PT memegang otoritas penuh terkait penahanan demi kepentingan pemeriksaan di tingkat kedua.
“Secara materiil di tingkat PN, Ibam sudah dinyatakan bersalah dan diperintahkan masuk rutan. Sekarang bola panas ada di Pengadilan Tinggi. PT memiliki kewenangan mutlak atas status penahanan terdakwa selama proses banding bergulir. Publik mendesak PT tidak mengulur waktu dan segera menerbitkan penetapan penahanan,” ujar Fajar Trio kepada wartawan di Jakarta, Minggu (17/5).
Pada persidangan tingkat pertama, Ibrahim Arief alias Ibam telah divonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam amar putusan PN tersebut, hakim secara tegas menyertakan klausul perintah agar terdakwa segera ditahan di Rutan. Namun, karena terdakwa langsung menyatakan banding, status penahanan tersebut kini menjadi domain PT.
Fajar Trio menegaskan, PT seharusnya linear dengan semangat pemberantasan korupsi di tingkat pertama dan segera mengeksekusi penetapan penahanan rutan tersebut. “Jangan sampai proses banding ini dimanfaatkan sebagai celah atau 'napas tambahan' bagi terdakwa korupsi untuk tetap menghirup udara bebas di luar rutan. PT harus responsif terhadap rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Untuk memutus spekulasi publik dan mencegah potensi terdakwa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, MURIANETWORK.COM Trio mendesak adanya langkah taktis dan tegas dari pihak Pengadilan Tinggi. “Majelis hakim PT yang ditunjuk sedari awal harus berani mengambil langkah progresif dengan segera mengeluarkan penetapan penahanan badan atau rutan tanpa harus menunggu seluruh berkas memori banding selesai diperiksa secara substantif. Administrasinya juga harus transparan, umumkan kapan berkas banding dari PN diterima agar publik bisa ikut mengawal tenggat waktunya,” kata Fajar.
Di sisi lain, MURIANETWORK.COM juga menyarankan agar pihak Kejaksaan tidak pasif dan terus melayangkan desakan formal ke pengadilan. “Jaksa selaku eksekutor harus aktif menyurati PT untuk meminta ketegasan sikap terkait status penahanan terdakwa. Jika Pengadilan Tinggi tetap menunda-nunda perintah penahanan ini, wajar jika publik berasumsi ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa korupsi. PT harus membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum kasus pengadaan Chromebook ini,” pungkasnya.
Artikel Terkait
The Super Mario Galaxy Movie Tembus Satu Miliar Dolar AS di Box Office Global
OJK: Program Penjaminan Polis Jadi Fondasi Baru Perlindungan Pemegang Polis
Joey Pelupessy Akui Duet dengan Ivar Jenner di Lini Tengah Timnas Indonesia Mulai Tumbuh
Trump Klaim Iran Tembak Jatuh Helikopter Apache AS di Selat Hormuz, Dua Pilot Selamat