MURIANETWORK.COM - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap pasangan suami istri yang menjadi pelaku penipuan masuk sebagai anggota polri hingga setengah miliar rupiah. Pasutri itu diketahui bernama Heni Puspitaningsih dan Asep Sudirman.
Heni merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya, sedangkan suaminya, Asep, merupakan pecatan anggota polri.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, dua pasutri itu melakukan penipuan terhadap seorang petani bernama Carlim Sumarlin, 56, yang merupakan warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat,
Korban ditipu pasutri itu agar anaknya bisa lolos pendaftaran polisi wanita (polwan) dengan menggunakan uang pelicin hingga Rp 598 juta
Saat ini, Syahduddi mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan pasutri itu sebagai tersangka penipuan.
"Yang bersangkutan kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/6).
Artikel Terkait
Gunungan Sampah Bantargebang Bakal Disulap Jadi Harta Karun Energi
Nomade Coffee Truck Hijrah ke Pejaten Usai Kalah Saing di Thamrin
Pramono Anung Tegaskan UMP Jakarta 2026 Tak Berubah, Usulan KSPI Ditolak
Bantuan 10 Ton MNC Peduli Sampai di Aceh Tamiang, Warga Banjir Bandang Tersenyum Kembali