Daya Tampung SPMB Jakarta 2026/2027 Capai 245.980 Kursi, Libatkan Sekolah Swasta Gratis

- Senin, 15 Juni 2026 | 12:10 WIB
Daya Tampung SPMB Jakarta 2026/2027 Capai 245.980 Kursi, Libatkan Sekolah Swasta Gratis

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta secara resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027 dengan menyediakan daya tampung total sebanyak 245.980 kursi bagi calon peserta didik baru. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penerimaan berjalan lebih objektif, transparan, dan inklusif bagi seluruh anak di ibu kota.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menyatakan bahwa setiap anak di Jakarta harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses layanan pendidikan berkualitas. “SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 kami laksanakan untuk memastikan penerimaan murid baru berjalan lebih objektif, transparan, dan inklusif. Prinsipnya, setiap anak di Jakarta harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin, 15 Juni 2026.

Pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru. Ruang lingkup kebijakan ini mencakup penerimaan di satuan pendidikan negeri mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga SKB, serta melibatkan satuan pendidikan swasta melalui skema SPMB Bersama dan SPMB Sekolah Swasta Gratis.

Menurut Nahdiana, perluasan akses melalui sekolah swasta menjadi salah satu terobosan penting tahun ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak ingin akses pendidikan hanya bertumpu pada sekolah negeri. “Melalui SPMB Bersama dan Sekolah Swasta Gratis, kami memperluas pilihan bagi masyarakat agar anak-anak tetap dapat bersekolah dengan layanan yang layak dan berkualitas,” katanya.

Untuk satuan pendidikan negeri, daya tampung mencapai 228.163 murid baru. Rinciannya meliputi PAUD sebanyak 6.310 murid, SD 95.965 murid, SMP 73.289 murid, SMA 29.337 murid, SMK 19.541 murid, SLB 891 murid, dan SKB 2.830 murid. Sementara itu, SPMB Bersama yang melibatkan 298 sekolah swasta menyediakan 7.708 kursi, terdiri atas SMP 1.597 murid, SMA 2.519 murid, dan SMK 3.592 murid. Di sisi lain, SPMB Sekolah Swasta Gratis melibatkan 103 sekolah dengan daya tampung 10.109 murid baru untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Penerimaan murid baru tahun ini membuka empat jalur seleksi. Pertama, Jalur Prestasi yang diperuntukkan bagi calon murid dengan prestasi akademik maupun nonakademik. Kedua, Jalur Afirmasi yang ditujukan bagi calon murid dari keluarga tidak mampu. Ketiga, Jalur Domisili yang mempertimbangkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah, sebaran domisili, dan daya tampung. Keempat, Jalur Mutasi yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas serta anak guru atau tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.

Dari segi mekanisme pendaftaran, SPMB untuk sekolah negeri jenjang SD, SMP, SMA, SMK, serta sekolah swasta peserta SPMB Bersama dilaksanakan secara daring. Sementara itu, untuk jenjang PAUD, SLB, dan SKB menggunakan sistem hibrida, yakni perpaduan antara daring dan luring. Adapun SPMB Sekolah Swasta Gratis dilaksanakan secara luring.

Tahapan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga telah dimulai secara bertahap. Untuk jenjang SD, proses ini berlangsung sejak 18 Mei 2026, disusul SMP pada 25 Mei 2026, serta SMA dan SMK pada 2 Juni 2026. Pendaftaran penerimaan murid baru sendiri dijadwalkan resmi dibuka mulai 15 Juni 2026.

Nahdiana menegaskan bahwa seluruh proses SPMB tidak dipungut biaya dan bebas dari gratifikasi dalam bentuk apa pun. Ia mengimbau masyarakat untuk mengikuti jadwal serta ketentuan resmi yang telah ditetapkan. “Kami menegaskan, SPMB tidak dipungut biaya dan tidak boleh ada gratifikasi dalam bentuk apa pun. Masyarakat kami minta mencermati jadwal, mengikuti prosedur resmi, dan tidak percaya pada informasi di luar kanal resmi Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar